Menuju konten utama

Polri Larang Aktivis HTI Berdakwah

Setyo Wasisto menegaskan bahwa para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah menyusul dibubarkannya organisasi itu.

Polri Larang Aktivis HTI Berdakwah
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia dan umat muslim dari ormas Islam lainnya usai mengikuti aksi 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menyusul pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, Polri juga menetapkan larangan bagi mantan anggota HTI untuk berdakwa, terutama membawakan materi-materi yang bertentangan dengan Pancasila serta ajakan untuk mewujudkan pemerintahan Khilafah.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah menyusul dibubarkannya organisasi itu.

"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," katanya di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Selain itu, kata Setyo, para aktivis HTI juga tidak boleh lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI.

Hal itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," kata dia dikutip dari Antara.

Meskipun telah dibubarkan, menurut Setyo, sampai saat ini Polri masih terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga ke daerah-daerah.

Ia juga menyarakan kepada pendukung HTI untuk menempuh jalur hukum apabila tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasi itu.

"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengeluarkan pencabutan SK Badan Hukum ormas HTI, Rabu (19/7).

“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris dalam rilisnya, Rabu (19/7).

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto