tirto.id - Hari ini DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Tengah mencopot semua atribut organisasinya di sekretariat ormas itu, yang terletak di Kota Semarang. Pengurus DPD HTI Jateng melakukan pencopotan atribut setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengumumkan pembubaran organisasi itu pada Rabu siang.
Atribut yang diturunkan itu termasuk spanduk penanda kantor Sekretariat DPD HTI Jawa Tengah yang berlokasi di kawasan Kintelan Baru, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Setelah ada pengumuman resmi dari Kemenkumham langsung direspon dengan pencopotan atribut," kata Ketua DPD HTI Jawa Tengah Abdullah pada Rabu (19/7/2017) seperti dikutip Antara.
Abdullah mengatakan pengurus DPD HTI Jateng memutuskan akan menunggu proses hukum yang berjalan berkaitan dengan pembubaran organisasinya oleh pemerintah.
Ia mengklaim DPD HTI Jawa Tengah saat ini sudah tidak melaksanakan kegiatan terkait dengan aktivitas kesekretariatan maupun dakwah.
"Masih menunggu proses hukum, sambil menunggu arahan dari pengurus pusat," kata Abdullah.
Pemerintah membubarkan HTI dengan mencabut surat keputusan menteri tertanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI. Kemenkumham hari ini mengumumkan pencabutan tersebut.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, dalam siaran persnya hari ini seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Menurut dia, meski AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, fakta di lapangan berbeda. Kemenkumham menuding aktivitas HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.
Freddy menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban membina perkumpulan atau ormas. Pemerintah juga harus memfasilitasi laporan masyarakat mengenai adanya indikasi sebuah ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
HTI semula tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Status Badan Hukum ini diperoleh HTI setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik atau melalui laman ahu.go.id. Setelah status badan hukum itu dicabut maka HTI resmi dibubarkan.
“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, silakan ambil jalur hukum,” kata Freddy.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom