tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Istana Presiden, Kamis (3/8/2017) menyatakan pemerintah belum berencana membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain setelah Hizbut Tharir Indonesia (HTI) dibubarkan beberapa waktu lalu.
Hal ini ia sampaikan terkait pernyataan Kabag Humas Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul pada pemberitaan sebelumnya yang mengaku telah mengawal dan menemukan dua sampai tiga ormas anti-Pancasila yang sudah dilaporkan.
"Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya, tapi kan kita belum ada bukti-buktinya, kita kan harus lihat semua," kata Yasonna di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Ia kembali menekankan bahwa yang ditemukan polisi baru indikasi, belum ada kajian pada ormas-ormas terkait.
"Itu Polri kan mengatakan hanya indikasi. Nanti kan laporannya kita lihat. Kita berharap dengan ini kita comittetbetul menjaga bangsa ini bersama-sama. Ideologi negara jelas, bentuk negara kita jelas, NKRI, ideologinya Pancasila. Kita harus jaga," tambah Yasonna.
Baca juga: Polri Dalami Sejumlah Ormas Terindikasi Anti-Pancasila
Oleh karena itu, jika memang terbukti ada ormas yang anti-Pancasila maka akan ditindaklanjuti. Namun saat ini, Yasonna memastikan belum ada lagi rencana pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila. "Nantilah, one by one, nanti kita kaji saja dulu."
Bulan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga: HTI Resmi Dibubarkan Kemenkumham
Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017.
Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan status hukum ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk saat mencabut badan hukum HTI 19 Juli lalu.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra