tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, tidak ada kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya regulasi tersebut.
"Kenapa kami menolak Perppu karena tidak ada kegentingan yang memaksa dan tidak terjadinya kevakuman hukum," kata Mohamad Sohibul Iman sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/7/2017).
Presiden PKS menyatakan hal tersebut ketika menjadi pembicara dalam sebuah hotel yang terletak di kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Sohibul Iman menjelaskan, PKS juga menolak Perppu tersebut karena mekanisme penilaian sebuah ormas itu radikal atau bertentangan dengan Pancasila adalah berdasarkan pendapat subjektif pemerintah.
Presiden PKS mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang karenanya menganut prinsip supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan menegakkan hukum dengan proses hukum yang tepat.
Diwartakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang turut mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Kami mendorong kepada daerah untuk menerbitkan instrumen di sana berupa peraturan kepala daerah. Walaupun secara nasional peraturan soal ormas sudah ada," kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad yang ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut La Ode Ahmad, instrumen hukum di tingkat daerah kelak diharapkan dapat mengatur langkah-langkah preventif terkait kegiatan ormas, sehingga ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI dapat diredam mulai dari daerah.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan organisasi kemasyarakatan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.
"Kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut," katanya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sebaliknya, ujar Prasetyo, kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama Sebelumnya, Mabes Polri dikabarktan tengah menyelidiki sejumlah ormas yang terindikasi anti-Pancasila untuk segera dibubarkan karena melanggar Perppu No 2/2017.
"Ada beberapa penyelidikan ormas tapi masih pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Sejauh ini, Setyo mengungkapkan Kemenkumham telah membubarkan badan hukum salah satu Ormas yang terindikasi anti-Pancasila yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari