tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) menjadi undang-undang — yang melegitimasi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia — tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara mereka. Hal ini karena HTI tidak pernah menjadi bagian dari konstituen PKS.
“Dari dulu tidak ada namanya pemilih PKS dari HTI. Mengapa? Karena memang HTI tidak ikut demokrasi, tidak ikut pemilu, tidak ikut pilkada,” kata Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid saat dihubungi Tirto, Rabu (25/10).
Hidayat mengatakan anggapan suara PKS hilang karena HTI dilarang, sama sekali tidak bisa dimengerti. Hal ini karena PKS dan HTI memiliki sikap yang berbeda terhadap demokrasi yang berlaku di Indonesia. Bagi HTI, kata Hidayat, produk demokrasi seperti pilkada dan pemilu merupakan sistem barat yang mesti ditentang. Sementara PKS telah memilih menjadi bagian dari demokrasi di Indonesia sejak Pemilu 1999 hingga sekarang.
“Sehingga bagaimana kami akan kehilangan suara? Kalau mereka berakal sehat, menghargai kejujuran, obyektifitas, menghormati fakta harusnya mereka berhenti menyebar fitnah,” ujar Hidayat.
Hidayat menuding pihak-pihak yang mengaitkan PKS dengan HTI berasal dari kelompok yang kalah di Pilkada DKI Jakarta. Ia meminta mereka mengikuti arahan Presiden Joko Widodo agar tidak menyebarkan kebencian dan berita bohong (hoax). “Kalau masih ada yang menyebut dengan disahkannya Perppu maka PKS kesulitan, itu berarti tidak mengerti sejarah HTI, sejarah PKS, dan pemilu di Indonesia,” papar Wakil Ketua MPR ini.
Sebelumnya seorang warganet di twitter juga menyebut bahwa PKS lahir dari HTI. Pernyatan ini langsung dibantah Hidayat. “Tidak benar PKS lahir dari HTI. PKS aktif berdemokrasi&ikut pemilu. HTI golput,tak ikut pemilu. HTI malah kafirkan demokrasi, parlemen dll,” tulis Hidayat dalam akunnya @hnurwahid Selasa (24/10).