Menuju konten utama

GNPF Menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi

Munarman menyatakan alasan pihaknya melakukan gugatan karena menilai adanya potensi kerugian yang dirasakan pemohon.

GNPF Menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Bidang Keorganisasian Front Pembela Islam (FPI) Munarman. [Foto/fpi.or.id]

tirto.id - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) mengajukan permohonan uji materi Undang Undang No.16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu perwakilan pemohon, Munarman menyatakan alasan pihaknya melakukan gugatan itu karena menilai adanya potensi kerugian yang dirasakan pemohon.

"Ada kerugian potensial yang kami rasakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ini, yaitu tentang perubahan terhadap Undang-Undang Ormas yang sebelumnya," kata Munarman di Gedung MK Jakarta, Senin (15/1/2018).

Munarman menjelaskan, kerugian itu berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.

Selain itu, Munarman juga merasa bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo. "Kami anggap ketentuan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Munarman.

Baca: Poin-poin UU Ormas yang Diusulkan Direvisi

Padahal, kata dia, salah satu prinsip negara hukum adalah mengakui hak asasi manusia dan supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaiannya, akan mengancam hak-hak asasi para pemohon.

"Undang-undang ini mengabaikan dan menghapus pasal-pasal yang sebelumnya sudah ada dalam UU Ormas," kata Munarman.

Ia menyatakan, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo telah melanggar hukum. Pasalnya, selain tidak adanya proses hukum, hal itu juga akan membuat pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.

"Ini tentu saja tidak adil, sementara prinsip hak asasi manusia itu adalah adanya proses hukum yang harus berkeadilan," jelas Munarman.

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas jadi Undang-Undang

Selain itu, kata dia, para pemohon juga keberatan dengan adanya frasa "paham lain" dalam ketentuan a quo. Hal itu dinilainya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain Munarman, ormas Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah juga turut mengajukan permohonan uji materi.

Baca juga artikel terkait UU ORMAS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto