Menuju konten utama

Mahfud MD: Uji Materi UU Ormas Tak Bisa Batalkan Pembubaran HTI

Mahfud MD berpendapat uji materi UU Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak akan membatalkan pembubaran HTI.

Mahfud MD: Uji Materi UU Ormas Tak Bisa Batalkan Pembubaran HTI
(Ilustrasi) Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan keputusan pemerintah terkait dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak akan bisa dibatalkan dengan uji materi terhadap UU Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017.

Mahfud berpendapat demikian sebab mengikuti prinsip ketentuan hukum yang tidak bisa berlaku surut. Karena itu, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Ormas, keputusan itu tidak akan berpengaruh terhadap status pembubaran HTI.

"Sekarang HTI sudah bubar berdasar UU yang berlaku sekarang. Besok, misalnya Desember 2017, uji materi UU ini dikabulkan oleh MK dan dinyatakan batal, HTI sudah bubar. Karena menurut UU tentang pembentukan peraturan perundangan itu, tidak bisa pemberlakuan berlaku surut," kata Mahfud di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Senin (30/10/2017) seperti dikutip Antara.

Dia mengimbuhkan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Ormas oleh DPR RI juga membawa konsekuensi terhadap nasib gugatan terhadap beleid ini di MK. Menurut dia, perkara gugatan Perppu Ormas di MK kemungkinan besar akan gugur karena tidak ada lagi objek sengketanya. Artinya pihak penggugat perlu menyerahkan materi gugatan baru dengan objek UU Ormas.

Mahfud juga menilai positif rencana revisi UU Ormas. Menurut dia, revisi itu bisa memasukkan ketentuan soal jaminan prosedur formal dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

"Soal ada perubahan, saya kira itu boleh-boleh saja, itu biasa saja. Ada revisi, buat yang baru dan sebagainya. Menurut saya, itu positif, agar negara hukum lebih terjamin prosedur formalnya," ujar pakar hukum tata negara itu.

Menurut Mahfud, perdebatan yang terjadi selama ini adalah terkait dengan apakah ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara dibubarkan terlebih dahulu, kemudian di bawa ke pengadilan. Atau, pemerintah yang membawa ke pengadilan dan pengadilan yang membubarkan.

Perdebatan dengan substansi seperti itu sempat muncul dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum pengesahan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU.

Pengesahan itu didukung tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat. Tiga fraksi terakhir setuju dengan syarat ada revisi terhadap materi UU Ormas yang baru. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN dan PKS menolak tegas pengesahan Perppu itu.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah terbuka terkait usulan revisi UU Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"Kami terbuka, tentunya terbuka dengan revisi yang kami sepakati bersama. Poin-poin mana yang diinginkan teman-teman, kami lihat, kita duduk bersama saja. Tidak perlu huru-hura, bangsa ini kan milik kita bersama," kata Yasonna di gedung Kemenkumham di Jakarta, pada hari ini.

Menurut Yasonna, memang ada kesepatan bersama dengan beberapa fraksi soal adanya catatan-catatan dalam pembahasan Perppu Ormas itu.

"Ada kesepakatan-kesepakatan dengan beberapa fraksi, oke kami sepakati. Memang ada catatan mereka, ya sudah kami lihat keinginan-keinginan perbaikan mereka di mana. Yang pasti kesepakatan kami sudah "firm" soal ideologi negara," kata dia.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom