Menuju konten utama

Presiden Jokowi Persilakan DPR Revisi UU Ormas

Jokowi menuturkan, pemerintah terbuka jika sejumlah fraksi di DPR berinisiatif melakukan revisi terbatas terhadap UU Ormas.

Presiden Jokowi Persilakan DPR Revisi UU Ormas
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Setpres.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana DPR merevisi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10/2017).

Jokowi menuturkan, pemerintah terbuka jika sejumlah fraksi di DPR berinisiatif melakukan revisi terbatas terhadap UU Ormas itu. Hal ini tidak terlepas dari syarat yang diajukan PKB, PPP, dan Demokrat yang mendukung Perppu Ormas menjadi UU apabila pemerintah bersedia melakukan revisi.

“Kalau ada yang direvisi, silakan dimasukkan dalam tahapan berikutnya, dalam prolegnas. Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki,” kata Jokowi, usai Rakernas Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) 2017, di Jakarta International Expo (JI-EXPO) Kemayoran, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (26/10/2017).

Baca juga: Poin-poin UU Ormas yang Diusulkan Direvisi

Pada saat pidato pembukaan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tujuan dari Perppu Ormas ini untuk menjaga persatuan, kebhinekaan, serta menjaga ideologi negara Pancasila.

“Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat? Jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebhinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan bahwa Perppu Ormas ini dibuat menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang, supaya tidak ada yang mencoba mengganti ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila.

“Jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya,” kata Jokowi.

Presiden juga menyatakan bersyukur Perppu Ormas ini telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, dengan dukungan mayoritas.

“Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131, artinya jelas, banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak,” kata Jokowi.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz