tirto.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 basis poin (bps), dari sebelumnya 5 persen menjadi 4 persen untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 4 persen.
Selain itu, rasio PLM untuk Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) juga turun 100 bps menjadi 2,5 persen, dari sebelumnya 3,5 persen, dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5 persen.
“Penurunan ini juga disebabkan oleh terhentinya pengelolaan likuiditas oleh perbankan, yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2025,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2025, secara daring, Rabu (21/5/2025).
Sebagai informasi, rasio PLM adalah persentase tertentu dari DPK (dana pihak ketiga) yang wajib dipelihara oleh Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dalam bentuk surat berharga tertentu. PLM juga merupakan bagian dari kebijakan makroprudensial yang bertujuan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan mengurangi risiko likuiditas di sektor perbankan.
Melalui penurunan rasio PLM ini, Deputi Gubernur BI, Juda Agung, berharap perbankan akan lebih fleksibel dalam menjalankan manajemen likuiditasnya. Sehingga, kebijakan ini pada akhirnya dapat efektif memberikan kelonggaran likuiditas dan mendorong bank dapat menyalurkan kredit lebih tinggi.
“Juga penurunan (kredit) dari sisi demand, penurunan suku bunga Bank Indonesia, BI rate, ini juga diharapkan tertransmisi kepada penurunan suku bunga lending. Sehingga, dengan penurunan suku bunga lending diharapkan sektor riil, korporasi maupun rumah tangga juga akan meminta. Karena biayanya lebih murah kalau pinjam dari bank, ya,” nilai Juda.
Selain itu, seiring dengan penurunan tingkat penyaluran kredit, persaingan antarbank juga semakin ketat. Kondisi ini didorong pula oleh suku bunga deposito dan kredit yang juga masih tinggi, di mana suku bunga deposito bank pada April 2025 tercatat sebesar 4,83 persen, naik dari posisi Januari 2025 yang sebesar 4,81 persen. Sedangkan, suku bunga kredit bank pada April 2025 masih sebesar 9,19 persen, turun tipis dari posisi Januari 2025 sebesar 9,20 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) per April 2025 sebesar 4,55 persen, melambat dari posisi Januari 2025 yang masih sebesar 5,51 persen.
“Kami melihat bahwa memang penurunan pertumbuhan kredit di dua bulan terakhir ini lebih banyak faktor demand yang dominan. Tapi kami juga memang melihat ada keterbatasan dari sisi pertumbuhan DPK,” lanjut Juda.
Hal ini lah yang kemudian membuat BI memutuskan untuk meningkatkan rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 30 persen menjadi 35 persen dari modal bank. Sebab, melalui kebijakan ini, sumber pendanaan bank diharapkan tidak terbatas hanya dari dalam negeri saja, namun juga dapat berasal dari luar negeri.
“RPLN itu adalah rasio antara pinjaman luar negeri terhadap modalnya. Kami melihat ada bank-bank tertentu yang pendanaannya di dalam negeri sudah semakin terbatas,” jelasnya.
Meski begitu, perbankan diharapkan dapat menyesuaikan sumber pendanaan luar negeri dengan kebutuhan perekonomian. Peningkatan pendanaan dari luar negeri juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, melalui parameter penerapan kontrasiklikal sebagai penambah RPLN sebesar 5 persen.
“Penguatan kebijakan RPLN tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2025, dan akan diatur lebih lanjut pada ketentuan mengenai RPLN,” tutur Perry.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































