Menuju konten utama

BGN Intensifkan Pengawasan SPPG dengan Menggandeng Kejari

Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) beserta anggarannya.

BGN Intensifkan Pengawasan SPPG dengan Menggandeng Kejari
Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (17/3/2026). foto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengintensifkan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mengintensifkan peran Kejaksaan Negeri di tiap daerah. Permintaan pendampingan pengawasan di tiap Kejaksaan Negeri ini disampaikan Dadan usai menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di kantornya.

Dadan menjelaskan, BGN selama ini memang memiliki pengawasan internal yang bekerja sama dengan BPKP. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Agung telah dilakukan sejak awal, namun untuk pendampingan program dan anggaran.

"Sekarang kami ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, yang ada di daerah," ujar Dadan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Dadan menjelaskan upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) beserta anggarannya. Terlebih, tak dipungkiri sudah ada SPPG nakal yang memberikan MBG tidak sesuai dengan standar menu.

"Kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Jaksa Agung, Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia," tutur dia.

Menurut Dadan, dengan adanya tambahan pengawasan ini, seluruh mitra SPPG diharapkan bisa bijak menggunakan anggaran dari pemerintah sesuai dengan aturan yang ada.

Di sisi lain, Dadan mengakui sanksi kepada 62 SPPG telah diberikan dengan menutup sementara. Namun, dia mengaku bahwa pemberian sanksi lebih berat akan diberikan apabila ditemukan penyalahgunaan anggaran.

Sampai saat ini, kata Dadan, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi penutupan permanen kepada SPPG nakal itu. Bahkan, dia menegaskan bahwa proses hukum bisa saja dilakukan.

"Kalau memang ada penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan. Tapi untuk sementara kami lebih banyak ke arah pembinaan," ujar Dadan.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama