Menuju konten utama

Berapa Gaji di Program Magang Nasional 2026?

Ketahui informasi besaran gaji atau uang saku untuk peserta Magang Nasional 2026 yang diperoleh tiap bulan selama periode magang.

Berapa Gaji di Program Magang Nasional 2026?
Ilustrasi bekerja. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Pemagangan Nasional Angkatan 2 tahun 2026 bagi lulusan perguruan tinggi. Berapa gaji atau uang saku yang akan diperoleh peserta program magang ini?

Sebanyak 150.000 kuota dibuka dalam periode program Magang Nasional 2026 Angkatan 2. Tak hanya terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1, program ini juga diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi.

Nantinya, peserta magang akan mendapatkan beberapa keuntungan dan benefit. Salah satunya, yakni pengalaman kerja nyata karena belajar langsung di lingkungan kerja profesional.

Selain itu, peserta akan mendapat kesempatan pengembangan diri dan kompetensi. Kemudian, peserta juga berhak memperoleh Sertifikasi Kompetensi BNSP gratis.

Tak ketinggalan, peserta magang juga berhak mendapatkan gaji atau uang saku tiap bulan. Ini disertai dengan benefit lain, seperti terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pembelajaran dan pendampingan terstruktur, hingga peluang meningkatkan kesiapan kerja dan jaringan profesional.

Gaji Program Magang Nasional 2026 Batch 1 Angkatan 2

Pendaftaran program Magang Nasional 2026 baru dibuka pada 15 Juli 2026 dan akan berakhir pada 28 Juli 2026. Para pendaftar program ini akan mengikuti serangkaian seleksi yang dijadwalkan pada 29 Juli–5 Agustus 2026.

Jika ditetapkan sebagai peserta magang melalui pengumuman pada 7 Agustus 2026, peserta dapat memulai hari pertama magang pada 10 Agustus 2026. Lalu, berapa gaji yang akan diperoleh peserta magang program pemerintah ini?

Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyatakan bahwa pemerintah menawarkan gaji peserta magang sekitar Rp3,5–6 juta per bulan. Angka ini disesuaikan pada upah minimum kabupaten/kota tempat mereka bekerja.

“Selama mengikuti magang, para peserta mendapatkan gaji sekitar Rp3,5 sampai Rp6 juta per bulan tergantung upah minimum kabupaten/kota tempat ia bekerja,” terang Teddy.

Program akan berlangsung selama 6 bulan dan peserta magang akan mendapat pendampingan dari mentor atau pekerja senior di perusahaan mitra. Mereka juga akan mendapat uang saku atau gaji dengan nominal tersebut.

Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai Gaji Magang Nasional 2026 Batch 1 Angkatan 2

Ketentuan gaji atau uang saku untuk peserta program pemagangan telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 65 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa besaran bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi tahun 2026 berupa uang saku yang diberikan dalam bentuk uang.

Kemudian, uang saku tersebut diberikan kepada peserta setiap bulan selama mengikuti program pemagangan paling lama 6 bulan. Berikut ini rincian besaran bantuan pemerintah sebagai uang saku atau gaji peserta magang berdasarkan upah minimum kabupaten/kota setempat:

  1. D.I. Yogyakarta: Rp2.468.378 hingga Rp2.827.387
  2. Jawa Barat: Rp2.351.250 hingga Rp5.999.443
  3. Jawa Tengah: Rp2.327.813 hingga Rp3.701.709
  4. Jawa Timur: Rp2.438.962 hingga Rp5.288.796
  5. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898 hingga Rp2.455.898
  6. Nusa Tenggara Barat: Rp2.712.254 hingga Rp3.019.015
  7. Bengkulu: Rp2.827.250 hingga Rp3.217.086
  8. Kalimantan Barat: Rp3.100.000 hingga Rp3.561.801
  9. Lampung: Rp3.047.734 hingga Rp3.491.889
  10. Banten: Rp3.330.010 hingga Rp5.469.922
  11. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 hingga Rp4.408.209
  12. Sumatera Utara: 3.228.949 hingga Rp4.335.198
  13. Sumatera Barat: Rp3.182.955 hingga Rp3.182.955
  14. Bali: Rp3.207.459 hingga Rp3.791.003
  15. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 hingga Rp3.688.130
  16. Sulawesi Barat: Rp3.315.934 hingga Rp3.363.847
  17. Maluku: Rp3.334.490 hingga Rp3.381.255
  18. Gorontalo: Rp3.405.144
  19. Jambi: Rp3.471.497 hingga Rp3.868.963
  20. Maluku Utara: Rp3.510.240
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.710.097 hingga Rp4.093.072
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000 hingga Rp3.736.000
  23. Riau: Rp3.783.953 hingga Rp4.431.175
  24. Kalimantan Timur: Rp3.776.998 hingga Rp4.391.338
  25. Kalimantan Utara: Rp3.845.251 hingga Rp4.742.169
  26. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  27. Papua Barat: Rp3.841.000
  28. Kepulauan Riau: Rp3.879.520 hingga Rp5.357.982
  29. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 hingga Rp4.148.719
  30. Sumatera Selatan: Rp3.942.963 hingga Rp4.192.837
  31. Aceh: Rp3.932.552
  32. Sulawesi Utara: Rp4.002.630 hingga Rp4.022.017
  33. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
  34. Papua: Rp4.436.283
  35. Papua Tengah: Rp4.285.848 hingga Rp5.005.678
  36. Papua Selatan: Rp4.508.100
  37. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  38. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Rp5.729.876

Baca juga artikel terkait MAGANG NASIONAL atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora