tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Pemagangan Nasional Angkatan 2 tahun 2026 bagi lulusan perguruan tinggi. Berapa gaji atau uang saku yang akan diperoleh peserta program magang ini?
Sebanyak 150.000 kuota dibuka dalam periode program Magang Nasional 2026 Angkatan 2. Tak hanya terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1, program ini juga diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi.
Nantinya, peserta magang akan mendapatkan beberapa keuntungan dan benefit. Salah satunya, yakni pengalaman kerja nyata karena belajar langsung di lingkungan kerja profesional.
Selain itu, peserta akan mendapat kesempatan pengembangan diri dan kompetensi. Kemudian, peserta juga berhak memperoleh Sertifikasi Kompetensi BNSP gratis.
Tak ketinggalan, peserta magang juga berhak mendapatkan gaji atau uang saku tiap bulan. Ini disertai dengan benefit lain, seperti terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pembelajaran dan pendampingan terstruktur, hingga peluang meningkatkan kesiapan kerja dan jaringan profesional.
Gaji Program Magang Nasional 2026 Batch 1 Angkatan 2
Pendaftaran program Magang Nasional 2026 baru dibuka pada 15 Juli 2026 dan akan berakhir pada 28 Juli 2026. Para pendaftar program ini akan mengikuti serangkaian seleksi yang dijadwalkan pada 29 Juli–5 Agustus 2026.
Jika ditetapkan sebagai peserta magang melalui pengumuman pada 7 Agustus 2026, peserta dapat memulai hari pertama magang pada 10 Agustus 2026. Lalu, berapa gaji yang akan diperoleh peserta magang program pemerintah ini?
Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyatakan bahwa pemerintah menawarkan gaji peserta magang sekitar Rp3,5–6 juta per bulan. Angka ini disesuaikan pada upah minimum kabupaten/kota tempat mereka bekerja.
“Selama mengikuti magang, para peserta mendapatkan gaji sekitar Rp3,5 sampai Rp6 juta per bulan tergantung upah minimum kabupaten/kota tempat ia bekerja,” terang Teddy.
Program akan berlangsung selama 6 bulan dan peserta magang akan mendapat pendampingan dari mentor atau pekerja senior di perusahaan mitra. Mereka juga akan mendapat uang saku atau gaji dengan nominal tersebut.
Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai Gaji Magang Nasional 2026 Batch 1 Angkatan 2
Ketentuan gaji atau uang saku untuk peserta program pemagangan telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 65 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa besaran bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi tahun 2026 berupa uang saku yang diberikan dalam bentuk uang.
Kemudian, uang saku tersebut diberikan kepada peserta setiap bulan selama mengikuti program pemagangan paling lama 6 bulan. Berikut ini rincian besaran bantuan pemerintah sebagai uang saku atau gaji peserta magang berdasarkan upah minimum kabupaten/kota setempat:
- D.I. Yogyakarta: Rp2.468.378 hingga Rp2.827.387
- Jawa Barat: Rp2.351.250 hingga Rp5.999.443
- Jawa Tengah: Rp2.327.813 hingga Rp3.701.709
- Jawa Timur: Rp2.438.962 hingga Rp5.288.796
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898 hingga Rp2.455.898
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.712.254 hingga Rp3.019.015
- Bengkulu: Rp2.827.250 hingga Rp3.217.086
- Kalimantan Barat: Rp3.100.000 hingga Rp3.561.801
- Lampung: Rp3.047.734 hingga Rp3.491.889
- Banten: Rp3.330.010 hingga Rp5.469.922
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 hingga Rp4.408.209
- Sumatera Utara: 3.228.949 hingga Rp4.335.198
- Sumatera Barat: Rp3.182.955 hingga Rp3.182.955
- Bali: Rp3.207.459 hingga Rp3.791.003
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 hingga Rp3.688.130
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934 hingga Rp3.363.847
- Maluku: Rp3.334.490 hingga Rp3.381.255
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Jambi: Rp3.471.497 hingga Rp3.868.963
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Kalimantan Tengah: Rp3.710.097 hingga Rp4.093.072
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000 hingga Rp3.736.000
- Riau: Rp3.783.953 hingga Rp4.431.175
- Kalimantan Timur: Rp3.776.998 hingga Rp4.391.338
- Kalimantan Utara: Rp3.845.251 hingga Rp4.742.169
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520 hingga Rp5.357.982
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 hingga Rp4.148.719
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963 hingga Rp4.192.837
- Aceh: Rp3.932.552
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630 hingga Rp4.022.017
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.285.848 hingga Rp5.005.678
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Rp5.729.876
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































