tirto.id - Wacana pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jadi pegawai negeri sipil (PNS) berembus belakangan ini. Bagaimana penjelasannya?
Di tengah penyelesaian proses pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu, wacana PPPK diangkat jadi PNS merebak. Kabar ini juga memunculkan petisi penolakan wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS melalui laman Change.org.
Wacana tersebut muncul di tengah pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilakukan DPR RI. Melalui revisi tersebut, kesetaraan status dan hak PPPK dan PNS disebut jadi salah satu pembahasan utama.
Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
PPPK kini berpeluang diangkat jadi PNS melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dimulai pembahasannya oleh DPR.
Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, mengatakan bahwa kesetaraan hak, kesejahteraan, dan jaminan sosial antara PPPK dan PNS merupakan salah satu isu utama yang akan dibahas DPR dalam revisi UU ASN.
"Kalau memang pemerintah mampu, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat jadi PNS," kata Reni, dikutip dari TVR Parlemen pada Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, terdapat kesenjangan hak dan kepastian hukum antara PPPK dan PNS dalam UU ASN. Padahal, kata Reni, keduanya sama-sama mengabdi untuk negara.
"Kita tahu bahwa hak keuangan, karir, dan kesejahteraan PPPK dan PNS berbeda, meski keduanya sama-sama ASN yang berpengabdian untuk bangsa dan negara,” katanya.
Salah satu kesenjangan yang disoroti Reni adalah kesejahteraan para guru honorer yang diangkat jadi PPPK. Meskipun status mereka telah berganti, namun tingkat kesejahteraan mereka masih belum sama dengan guru berstatus PNS.
"Saya pernah menerima aspirasi dari guru yang sudah lama mengabdi. Setelah menjadi PPPK, mereka mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang belum sama dengan PNS," tuturnya.
Reni menuturkan, DPR kini tengah menghimpun berbagai pertimbangan dari seluruh stakeholder terkait untuk nantinya jadi bahan pembahasan dalam revisi UU ASN.
"Berbagai pertimbangan nanti tentu kami akan mendengar dari para akademisi, para pendidik juga, para PPPK juga," ujar Reni.
Reni juga menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ASN ini diharapkan dapat terlaksana dalam waktu dekat karena telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Silakan berikan saran kepada Komisi II yang akan membahas apakah PPPK sudah semestinya menjadi PNS," lata Reni.
Senada dengan Reni, anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, juga menuturkan bahwa komisinya akan mengedepankan kesetaraan hak yang diterima PPPK dan PNS dalam revisi UU ASN ini.
"Kami mendengar perbedaan posisi PPPK guru dengan PNS. Kami ingin nanti tolong di-exercise pemerintah lah, bagaimana konklusinya kalau PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan itu menjadi PNS," tutur Azis.
Adanya wacana pengangkatan PPPK jadi PNS kemudian memunculkan isu lain, yakni mengenai ada atau tidaknya seleksi CPNS untuk umum pada 2026 mendatang.
Apakah Masih Ada Seleksi CPNS untuk Umum pada 2026?
Sementara itu, terkait seleksi CPNS 2026, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk membuka seleksi tersebut. Kemungkinan, pemerintah akan membuka CPNS pada 2026. Terlebih pemerintah sejauh ini tak melaksanakan seleksi umum CPNS tahun anggaran 2025.
Jika melihat pola seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran CPNS dibuka pada bulan Agustus-September dan tahap seleksi hingga penetapan diselenggarakan hingga bulan Februari-Maret tahun berikutnya.
Dinukil dari laman Klinik Hoaks yang dikelola Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, pemerintah hingga kini masih berfokus pada penyelesaian tahapan seleksi CASN tahun anggaran 2024.
Meskipun tahapan seleksi CASN tahun anggaran 2024 sudah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu, namun hingga Oktober 2025 seluruh tahapan belum sepenuhnya selesai.
Sepanjang tahun 2025 ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merampungkan proses seleksi calon PNS dan PPPK Penuh Waktu. Namun, pada Oktober, BKN masih memproses tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, keputusan pembukaan seleksi CASN pada 2025 hingga kini hanya ada untuk sejumlah instansi tertentu, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional.
Dengan demikian, sejauh ini belum ada keputusan resmi untuk membuka seleksi CASN secara serentak pada tahun 2025 ini. Pun, ketiga instansi tersebut hanya membuka seleksi untuk formasi PPPK, bukan PNS.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































