Menuju konten utama

Benarkah Perpanjang SIM Harus Tes Lagi?

Perpanjangan SIM memang mengharuskan pemohon untuk mengikuti tes kembali. Simak informasi tes terkait perpanjangan SIM selengkapnya melalui artikel berikut.

Benarkah Perpanjang SIM Harus Tes Lagi?
Ratusan orang antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Pasar Tambak Rejo, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Proses ini penting agar SIM tetap sah digunakan sebagai dokumen resmi dalam berkendara.

Namun, muncul pertanyaan di masyarakat terkait prosedur perpanjangan yang kini disebut-sebut harus melalui tes kembali. Kekhawatiran ini muncul karena ada informasi mengenai adanya tes yang harus diikuti saat memperpanjang SIM.

Banyak yang mengira tes tersebut adalah tes praktik mengemudi seperti saat pembuatan SIM baru. Hal ini membuat sebagian pemilik SIM merasa cemas dan ragu saat akan memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

Sebelum menyimpulkan lebih jauh, penting untuk mengetahui apa saja tahapan yang sebenarnya diberlakukan dalam proses perpanjangan SIM. Berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai ketentuan terbaru perpanjangan SIM.

Benarkah Perpanjang SIM Harus Tes Lagi

Benarkah Perpanjang SIM Harus Tes Lagi? Pertanyaan ini mulai banyak diajukan masyarakat setelah munculnya aturan baru dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak yang khawatir jika perpanjangan SIM kini kembali mewajibkan tes praktik seperti saat membuat SIM pertama kali.

Namun faktanya, pemohon perpanjangan SIM tidak perlu mengikuti tes praktek mengemudi. Tes yang diwajibkan saat ini adalah tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua tes ini menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum SIM diperpanjang.

Tes psikologi berfungsi untuk menilai kesiapan mental pengemudi dalam menghadapi berbagai situasi di jalan. Pemeriksaan ini mengukur aspek, seperti konsentrasi, kestabilan emosi, serta kemampuan merespons tekanan saat berkendara. Tes ini penting untuk memastikan pengemudi mampu berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.

Merujuk pada Pasal 12 Perpol No.5 Tahun 2021, bentuk tes psikologi umumnya berupa soal-soal yang mencakup tiga aspek, yaitu kognitif, kepribadian, dan psikomotorik. Durasi pelaksanaannya sekitar satu jam dan dapat dilakukan secara online.

Aturan mengenai kewajiban tes psikologi tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tes psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus. Tanpa surat keterangan tersebut, perpanjangan SIM tidak dapat diproses.

Selain tes psikologi, pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan. Pemeriksaan ini meliputi kemampuan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik anggota gerak dan postur tubuh. Tes ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang mendapat rekomendasi dari institusi kesehatan Polri.

Surat keterangan dokter yang menyatakan hasil tes kesehatan berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan. Biaya untuk pemeriksaan kesehatan bervariasi, namun umumnya dikenakan sekitar Rp. 35.000. Kedua tes ini bertujuan memastikan bahwa pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.

Biaya perpanjangan SIM akan mencakup tes kesehatan, tes psikologi, serta biaya penerbitan sesuai golongan SIM. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya asuransi sebesar Rp. 50.000. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui keseluruhan proses dan biaya sebelum memperpanjang SIM.

Jadi, perpanjangan SIM memang mengharuskan pemohon untuk mengikuti tes kembali. Namun, yang dimaksud bukan tes praktik seperti awal pembuatan SIM, melainkan tes psikologi dan tes kesehatan. Ketentuan ini diberlakukan demi keselamatan bersama dan meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN SIM atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin