Menuju konten utama

Benarkah Medsos Bakal Kena Pajak & Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah akan berlakukan pajak untuk medsos untuk tambahan pemasukan negara. Bagaimana skema dan kapan berlaku? Simak di sini.

Benarkah Medsos Bakal Kena Pajak & Kapan Mulai Berlaku?
Ilustrasi Influencer. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Setelah resmi memberlakukan pajak untuk para pedagang online, Kementerian Keuangan saat ini sedang menggodok kemungkinan untuk memberlakukan pajak untuk media sosial (medsos). Bagaimana skema dan kapan mulai berlaku?

Pemerintah sudah mulai memikirkan pemungutan pajak untuk medsos yang akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang. Ini akan akan menjadi salah satu cara Kemenkeu mencapai target pendapatan negara sebesar Rp1,99 triliun yang akan digunakan untuk mendukung program-program pemerintah.

Skema Pemungutan Pajak Medsos dan Kapan Berlaku?

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, saat ini Pemerintah sedang mempertimbangkan mengenai skema pemungutan pajak medsos yang kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun 2026. Ia menyebut penggunaan data analitik juga bisa menjadi sumber pendapatan negara.

“Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” ungkap Anggito.

Anggito tidak merinci bagaimana Pemerintah akan memungut pajak untuk medsos nantinya. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mereka akan menggunakan bantuan dari teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi potensi penghasilan pengguna medsos.

"Sekarang kan AI itu sudah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities. Jadi prinsipnya seperti machine learning ya, dari pattern data yang ada. Kita lihat di sosial media activity-nya seperti apa, kalau orang pribadi," terang Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, di Gedung Parlemen, DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Pakai pattern, pakai mendeteksi yang common seperti apa, yang normal seperti apa, yang abnormal seperti apa. Yang abnormal tadi kita coba cek dengan sumber data yang lain," lanjutnya.

Perlu diketahui, pengguna media sosial tidak hanya dapat mengakses platform untuk kesenangan semata, melainkan juga bisa digunakan untuk sarana menghasilkan uang.

Beberapa cara untuk menghasilkan uang dari medsos adalah dengan rajin membuat konten atau menjadi kreator konten. Dari konten-konten tersebut, jika mendapat banyak views akan berpotensi untuk dapat dimonetisasi.

Penghasilan seorang kreator konten atau influencer dari media sosial itulah yang akan dikenai pajak.

Saat ini, Pemerintah sebenarnya telah memberlakukan pajak pada setiap warga negaranya yang mempunyai penghasilan yang sesuai dengan ketentuan atau yang disebut pajak penghasilan (PPh).

Para kreator konten dan influencer yang mendapatkan uang dari media sosial termasuk dari sponsor dan penghasilannya telah melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan penghasilannya dan membayar PPh.

Pemerintah sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk langganan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium.

Di Uganda, pernah diberlakukan pajak untuk sekedar mengakses media sosial. Akibat adanya pemberlakuan pajak itu, akses medsos di sana seketika turun drastis. Namun, peraturan tersebut dikritik lantaran dinilai membatasi akses informasi.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra