Menuju konten utama

Benarkah Isi Pertalite-Solar Harus Pakai STNK? Cek Faktanya

Viral video isi pertalite-solar di SPBU Pertamina harus pakai STNK, berikut fakta dan aturan pembelian BBM subsidi di Indonesia.

Benarkah Isi Pertalite-Solar Harus Pakai STNK? Cek Faktanya
Ilustrasi - Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2024). Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyaluran subsidi untuk sektor energi yang dilakukan pemerintah pada periode Januari-Oktober tahun 2024 mencapai Rp125,68 triliun atau meningkat sebesar 8,28 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya senilai Rp116,07 triliun, rincian penyaluran itu terdiri dari subsidi BBM 12.476,6 kilo liter, subsidi elpiji 3kg 6,1 juta ton, dan subsidi listrik 41,3 juta pelanggan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Viral di media sosial pengisian pertalite-solar di SPBU Pertamina kini diharuskan untuk menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bagaimana faktanya?

Video yang menampilkan seorang petugas SPBU meminta sopir truk menunjukkan STNK ketika mengisi BBM viral di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, seperti yang diunggah akun @lambe_undercover pada Selasa (23/9/2025), supir truk terlibat adu mulut karena skeptis dengan permintaan petugas tersebut.

"Lu siapa nanya-nanya STNK? Lu bukan polisi nanya-nanya STNK," kata sopir truk dengan nada tinggi.

"Emang peraturan dari kapan itu ngisi BBM harus pakai STNK? Saya tanya peraturan dari kapan?" tanya sopir yang tidak dijawab petugas.

Dalam unggahan akun lainnya, @lambe_turah, pada Kamis (25/9), terlihat pula sebuah SPBU Pertamina yang menaruh imbauan untuk menunjukkan kode batang dan STNK pada setiap pembelian pertalite dan bio solar.

"Isi BBM pertalite & bio solar wajib siapkan barcode dan STNK," tulis imbauan tersebut.

Namun, bagaimana faktanya? Apakah kebijakan Pertamina kini memang mengharuskan pengguna pertalite dan solar untuk menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM?

Apakah Isi Pertalite-Solar Harus Pakai STNK? Cek Aturannya

Sejauh ini, pembelian BBM jenis pertalite dan solar, khususnya untuk kendaraan roda empat, di sejumlah wilayah memang dikenai peraturan berupa penunjukkan barcode MyPertamina ketika membeli di SPBU Pertamina.

Barcode atau kode batang tersebut digunakan Pertamina sebagai upaya untuk memastikan tersalurnya subsidi BBM secara tepat sasaran.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, BBM bersubsidi hanya bisa dibeli oleh pelanggan sesuai dengan kuota harian yang ditetapkan.

Hingga kini, peraturan mengenai kuota pembelian BBM harian sudah diterapkan secara luas untuk BBM berjenis solar.

Sejauh ini, barcode tersebut adalah satu-satunya syarat pembelian BBM yang ditetapkan Pertamina. Belum ada aturan yang dikeluarkan Pertamina secara formal untuk menunjukkan dokumen lain seperti STNK.

Namun, dalam keterangannya, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengklarifikasi bahwa belum ada syarat tambahan seperti pajak kendaraan harus hidup ketika membeli BBM subsidi.

Jika ada syarat tambahan, kemungkinan syarat tersebut diterapkan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan penerimaan pajak asli daerah (PAD).

Barcode untuk membeli BBM di Pertamina sendiri didapatkan dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina yang bisa diunduh dan diinstal di gawai pengemudi.

Ketika mendaftarkan akun di aplikasi tersebut, STNK juga sebenarnya menjadi salah satu syarat selain foto KTP pemilik, foto kendaraan, dan foto surat rekomendasi (khusus untuk konsumen non kendaran).

Namun, sejauh ini, aktif atau tidaknya pajak yang tertera di STNK bukan jadi patokan Pertamina untuk memberikan barcode.

Nantinya, barcode di aplikasi tersebut wajib ditunjukkan ke petugas SPBU ketika membeli BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar.

Pembelian BBM dapat dilakukan apabila kendaraan belum mencapai batas maksimal kuota harian dan kendaraan sesuai dengan identitas yang muncul pada barcode.

Seturut laman Mypertamina, dasar hukum pelaksanaan barcode sebagai syarat pembelian BBM subsidi diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Baca juga artikel terkait BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan