tirto.id - PT Pertamina Patra Niaga telah menerapkan skema full QR Code bagi pembelian produk Solar subsidi di 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Penerapan ini dilakukan agar subsidi diberikan lebih tepat sasaran.
"Sudah (diberlakukan) untuk Solar Subsidi ya," kata Secretary Corporate PT Pertamina, Irto Ginting saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (27/6/2023).
Dia menuturkan, masyarakat yang kendaraanya mengonsumsi Solar subsidi cukup menunjukkan QR Code pada saat pembelian. QR Code sendiri bisa didapatkan setelah pengendara mendaftarkan diri lewat aplikasi MyPertamina.
"Selebihnya seperti biasa (pembeliannya)," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya sudah mengatur batas pembelian bagi kendaraan roda empat. Hal ini sebagaimana surat keputusan BPH Migas Nomor Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.
"Untuk solar kita sudah menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas," katanya.
Irto menerangkan untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pembelian maksimal per hari hanya 60 liter. Kemudian untuk umum orang atau barang roda empat hanya 80 liter per hari dan angkutan umum orang arau barang roda enam 200 liter per hari.
"Setiap kendaraan yang mengisi solar subsidi terdata, dan tidak bisa melebihi kuota yang sudah ditentukan," jelas Irto.
Cara Beli Solar dengan MyPertamina:
1. Siapkan kode QR yang didapat dari situs subsiditepat.mypertamina.id
2. Kode QR yang sudah dicetak atau yang ada di ponsel kemudian diperlihatkan pada petugas SPBU.
3. Pengisian Solar hanya berlaku untuk kendaraan yang sesuai dengan yang didaftarkan. 4. Bayar dengan cara tunai atau non-tunai.
Cara Mendaftar MyPertamina Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu data diri berupa KTP, STKN, foto kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya lalu lakukan langkah berikut ini:
1. buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id
2. pahami dulu persyaratannya kemudian beri tanda centang.
3. Klik ‘Daftar Sekarang’ lalu ikuti instruksi yang muncul.
4. Pencocokan data akan diproses paling lambat 7 hari kerja dan akan diinformasikan ke alamat email yang terdaftar. Bisa juga dengan mengecek status pendaftaran melalui situs secara berkala.
5. Setelah muncul konfirmasi, unduh atau cetak kode QR dari situs tersebut untuk diperlihatkan kepada petugas saat transaksi di SPBU Pertamina.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin