tirto.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum free float dari semula 7 persen menjadi 15 persen, dengan memberikan jangka waktu selama tiga tahun untuk masa transisi. Penyesuaian itu tertuang dalam dua beleid resmi.
Pertama, Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kedua, Surat Edaran (SE) BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Sekretaris Perusahaan PT BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, bursa juga melakukan pengelompokan terhadap tiap emiten berdasarkan persentase kepemilikan sahamnya di publik.
Pengelompokan tersebut dibuat untuk menentukan batas waktu masing-masing emiten dalam memenuhi ketentuan batas minimum free float secara bertahap, mulai dari 31 Maret 2026 hingga tanggal yang sama di 2029.
"Mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan," sebutnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/4/2026).
Secara terperinci, perusahaan dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5.000.000.000.000 (Rp5 triliun) dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027 dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Sedangkan, perusahaan yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen-15 persen wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.
"Adapun bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029," tutur Kautsar.
Ia menambahkan, BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float.
"Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada Perusahaan Tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini," sebut Kautsar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































