tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MP (39) atas kasus peredaran dan produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu. Tersangka MP memproduksi uang palsu dengan jenis kertas bermutu sangat rendah dan mudah dibedakan dari uang asli.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuah Tobing, menjelaskan tersangka ditangkap pada 30 Maret 2026 di Jalan PWRI Hotel Pinus Parung Bogor, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka memproduksi uang palsu menggunakan printer Epson, karton, gunting, dan cutter.
"Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu yang bernilai Rp650 juta. Jadi, kalau dikumpulkan, yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu senilai Rp650 juta," kata Martuah dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Dalam penangkapan MP, kepolisian sekaligus menyita barang bukti uang palsu pecahan rupiah bernilai Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar. Jika dirinci, terdapat uang palsu cetak dua sisi sebanyak 64 lak 50 lembar atau 6.450 lembar pecahan Rp100 ribu.
"Kemudian, uang palsu cetak satu sisi sebanyak 57 lak dan 41 lembar dengan total 5.741 lembar pecahan Rp100.000. Kemudian, uang rupiah palsu yang belum dipotong 65 lembar, dua unit HP, dua unit printer yang digunakan, 8 lembar master uang pecahan Rp100.000," ungkap Martuah.
Kasubdit Ekbank, Robby Syahfery, menambahkan tersangka MP berencana akan beraksi di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Produksi uang palsu ini pun awalnya direncanakan korban untuk praktik perdukunan.
"Praktik perdukunan belum terlaksana, baru mempunyai ide dengan boks ini dia akan menawarkan di kampungnya bahwa bisa menggandakan uang," tutur Robby.
Robby menambahkan, MP memproduksi uang palsu mulanya karena terjerat utang Rp30 juta. Tersangka menggunakan uang palsu itu untuk melunasi utangnya, namun peminjam menyadari uang itu palsu.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 junto Pasal 20 KUHP," ujar Robby.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























