tirto.id - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengaku tengah menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk dapat merilis produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas, instrumen investasi pasif yang didasarkan pada harga emas di pasar. Karena belum adanya regulasi dari Otoritas, BEI menargetkan ETF emas dapat dirilis pada November 2025.
“ETF emas yang tadi telah disampaikan, target kita ini juga terlalu berat. InsyaAllah November, akhir tahun ini kita bisa launching, tergantung POJK tadi,” katanya, dalam Konferensi Pers, di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, sembari menunggu terbitnya POJK, Iman mengaku tengah menyusun aturan, skema, hingga mekanisme ETF emas ini secara komprehensif. Alasannya, karena ETF emas adalah produk baru. Apalagi, emas merupakan salah satu instrumen utama yang banyak dipilih masyarakat Indonesia.
“Kita masih menunggu POJK, tapi paralel kita juga lakukan (persiapan perilisan), sehingga target kita mungkin November, Desember ini kita launching ETF emas, di kuartal IV,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I. B. Aditya Jayaantara, mengatakan aturan terkait ETF emas tengah dirancang secara komprehensif dan detil.
“Mulai dari mekanisme, struktur dan emas mana yang akan dijadikan underlying (lindung nilai), termasuk pihak-pihak yang akan menjadi penyimpan emas, akan diatur dalam POJK,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Aditya, dalam POJK juga diatur pula terkait ketentuan transparansi, peningkatan manajemen risiko dari pihak-pihak yang terlibat dalam ETF emas ini, termasuk bank kustodian hingga pihak perantara (intermediary). Tidak kalah penting, OJK juga akan mengatur terkait masalah keberadaan emas dan pihak-pihak yang menyimpan emas tersebut.
“Itu akan diatur secara khusus, ada kriterianya (lembaga keuangan yang dapat menyimpan emas), dan sebagainya, termasuk juga transparansinya,” kata Aditya.
“Nah, ini kita terus berkoordinasi dengan teman-teman di Bursa, teman-teman di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Kemudian, kita target (POJK) di triwulan III atau triwulan IV awal kita bisa keluarkan,” tutupnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































