Menuju konten utama

Beda Reklamasi Teluk Jakarta, Sekda DKI: Ancol untuk Publik

Reklamasi Ancol seluas 20 hektare akan digunakan untuk publik seperti museum sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam.

Beda Reklamasi Teluk Jakarta, Sekda DKI: Ancol untuk Publik
Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah berdalih izin reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara yang dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan demi kepentingan publik.

Izin tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kami mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah di Gedung Balai Kota, Jumat (3/7/2020).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengaku mengeluarkan izin reklamasi Ancol untuk menampung hasil pengerukan sungai di Jakarta lewat program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang perencanaan telah ditetapkan sejak 2009 lalu.

"Jadi sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi [Teluk Jakarta yang akhirnya dibatalkan]," ucapnya.

Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan itu ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.

Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan hasil laporan dari program JEDI/JUFMP, perkiraan total hasil pengerukan adalah 3.441.870 meter kubik (m3). Lumpur yang dibuang tersebut mengeras dan menghasilkan daratan seluas 20 hektare.

Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur.

"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini perlu dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik," klaim dia.

Kemudian Sekda DKI menjelaskan alasan kepgub itu dikeluarkan lantaran izin pelaksanaan reklamasi kawasan Ancol yang sudah diberikan, salah satunya digunakan untuk pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur.

"Kemarin dibuatkan Kepgubnya agar bisa mendapat sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, " ucapnya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.

Di antaranya, pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut.

Selain itu menurutnya, perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir. Karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan.

“Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol,” tuturnya.

Alasan lainnya melakukan perluasan kawasan Ancol karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan. Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh.

Setelah diizinkan untuk melakukan reklamasi, Pemprov DKI pun meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol diharapkan untuk melakukan kajian teknis seperti penanggulangan dampak banjir; pemanasan global; perencanaan pengambilan material perluasan kawasan; pelaksanaan infrastruktur/prasarana dasar; dan Analisa mengenai dampak lingkungan

"PT Pembangunan Jaya Ancol juga diminta untuk melakukan kajian lainnya yang diperlukan," jelas dia.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI ANCOL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali