Menuju konten utama

Babak Baru Reklamasi Jakarta, Keputusan Anies Rontok di Pengadilan

Koalisi menilai keputusan Anies memang sejak awal hanya gimik. Karena itu ia mudah kalah di pengadilan.

Babak Baru Reklamasi Jakarta, Keputusan Anies Rontok di Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Pada Rabu 26 September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantang mengatakan “reklamasi selesai” dan “berhenti sampai di sini.” “Seluruh 13 pulau dicabut izinnya... mereka tidak bisa melakukan reklamasi lagi.”

Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 itu adalah realisasi dari janji kampanye setahun sebelumnya.

Anies beralasan pencabutan izin 13 pulau itu--terdiri dari Pulau A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q--karena para pengembang masing-masing pulau melakukan sejumlah pelanggaran. Pencabutan izin juga didasari atas kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Para pengembang pemegang izin pembangunan reklamasi itu adalah: PT Kapuk Naga Indah (Pulau A, B, dan E), PT Pembangunan Jaya Ancol (Pulau I, J, dan K), PT Manggala Krida Yudha (Pulau M), PT Jakarta Propertindo (Pulau O dan F), KEK Marunda Jakarta (Pulau P dan Q), PT Taman Harapan Indah (Pulau H) 7, dan PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I).

Para pengembang, yang entah telah mengeluarkan uang berapa banyak, tentu tidak terima dengan keputusan ini. Mereka pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT Taman Harapan Indah menggugat pada 18 Februari 2019, PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019, PT Jaladri Kartika Pakci 27 Mei 2019, dan PT Agung Dinamika Perkasa 26 Juli 2019.

PTUN Jakarta lantas mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Agung Dinamika Perkasa. Majelis hakim membatalkan dan memerintahkan mencabut Kepgub Nomor 1409 tahun 2018 sepanjang terkait dengan izin reklamasi kepada masing-masing penggugat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding, tapi rupanya gagal. Mereka kalah berkali-kali. Pada 29 Desember 2019, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Terakhir, pada 30 April 2020, PT Jaladri Eka Pakci juga mendapat putusan serupa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding,” kata Hakim Ketua Sulistyo saat itu.

Ketika surat keputusan Anies 'babak belur' di pengadilan, pada 30 April lalu PTUN DKI mengeluarkan putusan bahwa Pemprov DKI juga harus menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pulau G yang dimohonkan PT Muara Wisesa Samudera. Sebenarnya Pulau G tidak termasuk dalam daftar pulau yang dicabut izinnya melalui Kepgub 1409/2018 karena pembangunan sudah kadung rampung dan dokumen-dokumennya lengkap. Pulau itu kini bernama Pulau Bersama.

Selain pulau G, pulau lain yang dibiarkan adalah pulau C, pulau D, dan pulau N.

PT Muara Wisesa Samudra dengan kuasa hukum Sarjana Putra Purnadi mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta pada 16 Maret 2020. Mereka meminta surat permohonan perpanjangan izin reklamasi Pulau Bersama secara hukum dianggap dikabulkan; mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra; dan menyatakan sampai perpanjangan izin dikeluarkan maka putusan itu dianggap sebagai perpanjangan izin.

“Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur DKI) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019,” kata Hakim Ketua Muhammad Ilham.

Gimik Belaka

Pengacara publik dari LBH Jakarta Nelson Simamora tak merasa aneh ketika keputusan Anies bertubi-tubi kandas di meja hijau.

Ia dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, gabungan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi menolak reklamasi, sejak awal mencium bau yang tidak beres soal surat keputusan penghentian reklamasi. Menurutnya, surat keputusan Anies terlampau sederhana karena hanya berisi pembatalan atas keputusan gubernur sebelumnya--dasar izin reklamasi untuk para pengembang.

“Kami mikir, lho memang SK sesederhana ini ya? Tapi karena ini pemerintah [yang keluarkan], ya sudah itu urusan pemerintah. Karena kami pikir toh sudah habis juga izinnya dan sudah dicabut,” kata Nelson kepada reporter Tirto, Kamis (14/5/2020).

Koalisi sempat bernapas lega lantaran sampai batas waktu untuk menggugat SK, 90 hari, tak ada permohonan yang masuk. Namun toh pengembang tetap melayangkan gugatan yang sebagian besar dikabulkan hakim. “Itu enggak mungkin, secara teori hukum enggak mungkin,” kata Nelson.

Koalisi lantas bertemu dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Dari sana baru diketahui bahwa meskipun pencabutan dilakukan September 2018, tapi salinan SK baru dikirim sekitar dua bulan kemudian. Informasi itu pun dikuatkan pengakuan pengembang dalam gugatan.

“Kalau ceritanya begitu, kan, berarti baru diberitahukan secara resmi pada tanggal disampaikan itu. Harusnya pemerintah tahu soal itu dong. Agak aneh kalau mereka enggak tahu, atau mereka sengaja kirimnya lama-lama untuk kemudian ada jangka waktu untuk menggugat?” kata dia.

Kecurigaan soal betapa sederhananya keputusan gubernur tersebut terjawab dari dokumen gugatan pengembang. Mereka mengaku pemprov tidak pernah mengirim surat atau memberi peringatan, tetapi langsung mencabut izin. Tentu saja, kata Nelson, poin ini rentan membuat keputusan itu kalah di pengadilan.

Nelson jelas menyesalkan tindakan “sembrono” dari Pemprov DKI Jakarta tersebut. Sebab ketika sudah ada putusan pengadilan, maka konsekuensinya menjadi berat: putusan itu mengukuhkan kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.

“Jadi bagi kita ini cuma gimik aja pada akhirnya,” kata Nelson.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku masih enggan menyerah dan akan menempuh upaya hukum semaksimal mungkin.

“Kalau kalah di banding kita kasasi, kalau kalah kasasi kita PK [Peninjauan Kembali],” kata Yaya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino