Merespons putusan PTUN ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang dimohonkan PT Jaladri Kartika Pakci.
LBH Jakarta menilai, Gubernur DKI Anies Baswedan bisa menerbitkan ulang Surat Keputusan Pembatalan Izin Reklamasi kepada semua pulau yang disengketakan di PTUN.
Gubernur DKI Anies Baswedan didesak untuk terbuka atas seluruh perkara “perlawanan balik” dari perusahaan pengembang pemegang izin proyek reklamasi yang telah dicabut izinnya.
Sekjen KIARA Susan Herawati menilai adu narasi antara kebijakan Anies dan Ahok bukan sesuatu yang relevan, malah mengalihkan substansi permasalahan reklamasi.