Menuju konten utama

Membaca Efek Domino "Kemenangan" Pengembang atas Pulau H di PTUN

Gubernur DKI Anies Baswedan didesak untuk terbuka atas seluruh perkara “perlawanan balik” dari perusahaan pengembang pemegang izin proyek reklamasi yang telah dicabut izinnya.

Membaca Efek Domino
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H terus berlanjut. Pemprov DKI pun tak menyerah dan memutuskan banding.

Gugatan hukum yang dilayangkan pada 18 Februari 2019 itu dikabulkan oleh majelis hakim PTUN pada 9 Juli lalu. Putusan itu termuat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, ia bakal menempuh banding karena bersikukuh menghentikan reklamasi. Anies menyatakan akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun, tak berhenti di situ. Saat ini tak hanya PT Taman Harapan Indah, yang menjadi "musuh" Anies. Sebab, terdapat tiga gugatan lain yang dilayangkan oleh pengembang.

Pertama, PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang Pulau M. Mereka melayangkan gugatan serupa ke PTUN pada 27 Februari 2019. Itu artinya gugatan diajukan sembilan hari setelah PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan.

Kasusnya masuk dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT. Saat ini persidangan sedang berlangsung dan sudah pada tahap pembuktian para pihak.

Di Pulau M, Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Kedua, PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang Pulau I. Mereka melayangkan gugatan pada 27 Mei 2019 ke PTUN, artinya empat bulan setelah PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha mengajukan gugatan.

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id gugatan kasusnya tercatat dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. Hingga saat ini persidangan sedang berjalan dan sudah pada tahapan replik (tanggapan atas jawaban Tergugat) dari Penggugat.

Efek Domino Putusan PTUN?

Ketiga adalah gugatan yang diajukan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F. Pengembang ini adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo--BUMD milik Pemprov DKI.

Menariknya, mereka mengajukan gugatan pada 26 Juli 2019, yang itu artinya setelah terbitnya putusan PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli. Saat ini, proses gugatan sedang masuk tahap pemeriksaan persiapan.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.

Diketahui, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci--dua pengembang terakhir yang mengajukan gugatan--adalah anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Sekretaris Korporat Agung Podomoro Land, Justini Omas, membenarkan bahwa kedua anak induk tersebut telah melakukan gugatan ke Pemprov DKI Jakarta atas pembatalan izin reklamasi.

"Iya, benar, seingat saya sudah digugat," katanya saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Jumat (2/8/2019).

Ia juga membenarkan bahwa salah satu anak induk perusahaannya, PT Agung Dinamika Perkasa, mengajukan gugatan setelah putusan PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli.

"Iya, benar itu. Tapi informasi lebih lengkapnya tanya konsultan hukum kami ya," kata dia.

Anies Didesak untuk Transparan

Pengacara publik dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Simamora, mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk terbuka atas seluruh perkara “perlawanan balik” dari perusahaan pengembang pemegang izin proyek reklamasi yang telah dicabut izinnya pada September 2018.

Ia meminta Anies untuk mengumumkan ke publik mana saja Surat Keputusan Penghentian yang sedang digugat pengembang reklamasi.

Karena selain Pulau H, kata Nelson, saat ini setidak-tidaknya ada tiga gugatan lainnya (Pulau F, I, dan M) yang sedang diadili oleh PTUN Jakarta dari para pengembang reklamasi untuk menghidupkan kembali izin reklamasi yang telah dicabut oleh gubernur.

"Dampak dari menangnya gugatan atas Pulau H tentunya akan menjadi landasan bagi perusahaan-perusahaan yang lain untuk menggugat pulau yang lain dari ke dua belas pulau yang direncanakan dibangun di Teluk Jakarta," kata dia saat ditemui di LBH Jakarta, Jumat sore.

Putusan PTUN terhadap Pulau H, kata Nelson, akan menjadi legitimasi perusahaan untuk memunculkan kembali proyek reklamasi.

"Karena pasca kemenangan pengembang dalam perkara Pulau H, PT. Agung Dinamika Perkasa juga telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN DKI Jakarta pada 26 Juli 2019. Kalau semua pengembang dari semua pulau bisa menggugat juga, bisa kacau," kata Nelson.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz