tirto.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perpanjangan izin reklamasi Pulau I.
Majelis Hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I.
Hakim Ketua, Sulistyo membacakan putusan banding dengan nomor 98/B/2020/PT.TUN.JKT pada 28 April 2020.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN.JKT tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian amar putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta sipp.ptun-jakarta.go.id/, Rabu (13/5/2020).
Dengan demikian, Anies diwajibkan untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I.
Anies juga diminta mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Dalam perkara ini, pengadilan fokus pada Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Anies sebelumnya menerbitkan Kepgub 1409/2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Ketigabelas pulau buatan itu antara lain A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.
Empat pengembang yakni PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Agung Dinamika Perkasa (Pulau F), dan PT Manggala Krida Yudha (Pulau M) menggugat keputusan tersebut.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan untuk Pulau I, H, dan F. Anies kemudian mengajukan banding atas ketiga putusan itu.
Sementara untuk reklamasi Pulau M, majelis hakim menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Pengembang sempat mengajukan banding tapi ditolak.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana