tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan penataan lahan pulau reklamasi akan diatur dalam Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan soal tata ruang daratan reklamasi tidak akan lagi dirumuskan secara terpisah, sebagaimana rencana pemerintahan sebelumnya.
"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2019).
Anies mengklaim langkah tersebut sekaligus untuk memastikan proyek reklamasi teluk Jakarta tidak lagi masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Aturan yang akan mendasari proyek reklamasi Jakarta juga akan ditiadakan.
"Ini salah satu syarat untuk memastikan bahwa, reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menyusun draf revisi Perda RTRW dan RDTR. Pasalnya, dalam RTRW dan RDTR yang lama masih memetakan 17 pulau reklamasi.
"Karena itu nanti dalam revisi hanya tinggal 4 yang masih ada, yang sudah ada. Dan yang tidak ada itu akan dihapuskan," kata Anies.
"Lalu begitu juga turunannya RDTR, di situ nanti diatur seperti itu juga," tambah dia.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Saefullah menyampaikan pembahasan revisi RTRW dan RDTR memang belum dilakukan. Pembahasan baru akan dilangsungkan pada peninjauan kembali RDTR tahun ini.
"Makanya ini kan belum dibahas. Agenda terdekat kita dengan DPRD [adalah] PK, peninjauan kembali," ujar dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom