tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada PT CPS yang melakukan pengembangan reklamasi di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Area reklamasi seluas 180 hektar tersebut diduga melanggar karena dilakukan tanpa adanya perizinan.
Trenggono menjelaskan bahwa area di sekitar Pulau Pari, mulanya diperuntukkan untuk cottage apung dan dermaga dengan status Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," kata Trenggono di dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Dirinya juga menjelaskan bahwa PT CPS diduga melakukan alih fungsi ekosistem mangrove. Trenggono menyebut hal itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Trenggono menerangkan bahwa klausul tersebut mengatur mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
"Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto