Menuju konten utama

KKP Ungkap PT CPS Melanggar Aturan Reklamasi di Pulau Pari

KKP akan memberikan sanksi ke PT CPS yang melakukan reklamasi 180 hektar tanpa izin di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

KKP Ungkap PT CPS Melanggar Aturan Reklamasi di Pulau Pari
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) menyampaikan paparannya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR terkait evaluasi anggaran 2023 dan rencana serta program 2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp501 miliar dari pagu anggaran 2024 Rp6,93 triliun diblokir sementara oleh Kementerian Keuangan karena termasuk sebagai belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak dan dapat ditunda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada PT CPS yang melakukan pengembangan reklamasi di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Area reklamasi seluas 180 hektar tersebut diduga melanggar karena dilakukan tanpa adanya perizinan.

Trenggono menjelaskan bahwa area di sekitar Pulau Pari, mulanya diperuntukkan untuk cottage apung dan dermaga dengan status Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," kata Trenggono di dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Dirinya juga menjelaskan bahwa PT CPS diduga melakukan alih fungsi ekosistem mangrove. Trenggono menyebut hal itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Trenggono menerangkan bahwa klausul tersebut mengatur mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

"Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," kata dia.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto