Menuju konten utama

KKP Kumpulkan Bukti Pembabatan Mangrove di Pulau Pari

KKP akan mengecek izin kegiatan pembabatan mangrove di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

KKP Kumpulkan Bukti Pembabatan Mangrove di Pulau Pari
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara mengenai video pembabatan mangrove di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang beredar di media sosial.

Video tersebut ramai diperbincangkan usai akun media sosial X dengan nama pengguna, @yaniarsim mengunggah video pendek yang menunjukkan sebuah ekskavator merusak mangrove di wilayah tersebut. Unggahan itu pun langsung mendapatkan perhatian dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, menyatakan pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan bukti guna memastikan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan izin yang diterbitkan.

“Terkait isu yang berkembang di Pulau Pari, KKP sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan izin yang diterbitkan, termasuk Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang telah diberikan,” ungkap Doni saat dihubungi Tirto, Selasa (21/01/2025).

Doni mengatakan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat maupun ekosistem setempat,” imbuh Doni.

Doni menjelaskan KKP akan melakukan proses evaluasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“KKP juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil verifikasi yang tengah berjalan,” pungkas Doni.

Baca juga artikel terkait LAUT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto