Menuju konten utama

DKI Segera Manfaatkan Lahan Hasil Kontribusi Reklamasi Ancol

Pemprov DKI Jakarta segera memanfaatkan lahan hasil kontribusi proyek reklamasi Ancol untuk kebutuhan Asian Games 2018, rumah singgah dan kantor pejabat pemerintahan Kepulauan Seribu.

DKI Segera Manfaatkan Lahan Hasil Kontribusi Reklamasi Ancol
(Ilustrasi) Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemprov DKI segera memanfaatkan lahan seluas 2,68 hektar hasil kontribusi proyek reklamasi Ancol. PT Pembangunan Jaya Ancol sudah menyerahkan kontribusi lahan 5 persen dari luas proyek reklamasi garapannya itu pada hari ini.

Menurut Djarot, sebagian dari lahan tersebut akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan Asian Games 2018. “Untuk Porlasi (Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia)," kata Djarot di Balai Kota Jakarta Pusat pada Jumat (22/9/2017).

Sisa lahan lainnya, menurut Djarot, akan dipakai untuk membangun rumah singgah dan kantor pejabat pemerintahan di Kepulauan Seribu. "Karena tempatnya sangat berdekatan sehingga perwakilan kepulauan seribu ada di Ancol barat," dia menjelaskan.

Djarot mengimbuhkan penyerahan kontribusi lahan reklamasi Ancol itu mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2012 tentang Kontribusi Reklamasi Ancol Barat.

Selain itu, juga berdasar pada Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang tata ruang dan pertanahan terkait pengembangan Pantai Utara Jakarta pada 3 Januari 2011.

"Berdasar Surat Bappenas itu, 5 persen lahan matang harus diserahkan kepada Pemprov DKI, dalam bentuk lahan," kata dia.

Adapun Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Paul Tehusijarana mengatakan total luas lahan reklamasi Ancol mencapai 56 hektar.

Dia menjelaskan proyek itu dikerjakan dengan dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Sementara penyerahan kontribusi lahan tersebut mengacu pada kajian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta Nomor LHE-4449 PW.06/5/2011 pada 23 Juni 2011.

Artinya, dasar hukum yang mewajibkan kontribusi lahan 5 persen itu sudah ada sejak lama.

"Memang lama prosesnya. Reklamasinya sendiri sudah tuntas dan selesai itu tahun 2005," kata Paul. "Tapi proses sampai akhirnya [penyerahan lahan kontribusi] menunggu kesepakatan yang kami tanda tangani hari ini."

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom