Menuju konten utama

Batasi Risiko, OJK Belum Beri 'Lampu Hijau' Universal Banking

Hingga saat ini, kegiatan usaha bank masih dibatasi pada bidang usaha tertentu.

Batasi Risiko, OJK Belum Beri 'Lampu Hijau' Universal Banking
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Forum tahunan bagi para pemangku kepentingan di bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC) bertujuan membangun komitmen, strategi, dan inisiatif baru dalam mengakselerasi peningkatan efektivitas 'good governance'. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, mengakui belum bisa menerapkan perbankan universal atau universal banking karena belum memiliki payung hukum terkait sistem perbankan yang menyediakan berbagai layanan keuangan bagi nasabah dalam satu atap tersebut.

Layanan yang dimungkinkan dilakukan dengan perbankan universal antara lain perbankan komersial seperti tabungan, giro, dan kredit, hingga layanan investasi, asuransi, serta layanan pasar modal.

Namun demikian, saat ini OJK tengah mengkaji agar sistem perbankan universal dapat diterapkan di Indonesia.

Sementara ini kan memang tidak dimungkinkan oleh peraturan yang ada. Kita memang belum membuka kemungkinan untuk itu (menerapkan perbankan universal). Justru sedang mengkaji lebih dalam bagaimana kemungkinan tadi,” kata Mahendra kepada para pewarta usai acara Launching Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Perlu diketahui, saat ini baik melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maupun Peraturan OJK (POJK) atau Peraturan Bank Indonesia (PBI), kegiatan usaha bank dibatasi pada bidang usaha tertentu, yakni layanan perbankan. Sedangkan layanan nonbank dapat dilakukan melalui entitas usaha terpisah.

“Di waktu yang lalu adalah untuk bisa lebih membatasi risiko berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya yang memang membolehkan hal itu. Tapi, berdasarkan pengalaman di waktu krisis tempo hari, kita memutuskan untuk memisahkan dulu aktivitasnya,” tambah Mahendra.

Sebelumnya, dalam acara 48 Tahun Diaktifkannya Pasar Modal Indonesia, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), Mahendra mengatakan bahwa perbankan universal merupakan salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan investor institusional dengan mengandalkan perbankan.

“Lalu, silakan mengundang OJK untuk bicara mengenai bagaimana dan apa yang dilakukan untuk mendorong institutional investors semakin bergerak maju dan kuat dengan mengandalkan perusahaan-perusahaan asuransi, dana pensiun, [dan] lembaga keuangan,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait BANK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana