Menuju konten utama

Batas Gratifikasi Jadi Rp1,5 Juta, KPK: Sesuai Tren & Inflasi

KPK juga menghapus ketentuan batas nilai gratifikasi untuk hadiah perpisahan, pisah sambut, dan ulang tahun.

Batas Gratifikasi Jadi Rp1,5 Juta, KPK: Sesuai Tren & Inflasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan latar belakang penyesuaian sejumlah batas nominal dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. Menurut Setyo, perubahan angka tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi yang mempengaruhi nilai rupiah saat ini.

“Kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya. Pasti secara inflasi, perubahan nilai rupiah juga pasti harus disesuaikan,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Penyesuaian nominal pelaporan gratifikasi itu mencakup beberapa kategori, salah satunya hadiah dalam acara pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan.

Dalam aturan sebelumnya, batas maksimal nilai hadiah ditetapkan Rp1 juta. Kini, batas itu dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. Sementara itu, batas nilai hadiah antarsesama rekan kerja yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu atau akumulasi Rp1 juta dalam setahun, kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu atau total Rp1,5 juta per tahun.

Selain itu, KPK juga menghapus ketentuan batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, maupun ulang tahun dalam aturan yang baru.

“Kami melihat bahwa angka Rp1 juta mungkin sudah jarang, mungkin lebih dari Rp1,5 juta sekarang. Artinya, Rp1.510.000 harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” jelas Setyo.

Setyo berharap penyesuaian tersebut membuat tidak ada lagi pejabat atau penyelenggara negara yang terjerat praktik suap.

“Dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi