Menuju konten utama

Bareskrim Polri Terima 95 Laporan Dugaan Haji Nonprosedural

AKBP Pipit Subiyanto, mengatakan puluhan laporan tersebut saat ini sebagian telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

Bareskrim Polri Terima 95 Laporan Dugaan Haji Nonprosedural
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Bareskrim Polri menerima 95 laporan terkait dugaan praktik haji dan umrah nonprosedural selama pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2026.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Pipit Subiyanto, mengatakan puluhan laporan tersebut saat ini sebagian telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami menerima pelimpahan awal itu ada 95 laporan. Dari 95 laporan itu sudah ada yang alhamdulillah selesai, ada yang proses, dan tindak lanjut pada saat ini,” kata Pipit, dalam konferensi pers Satgas Pencegahan Haji Non Prosedural melalui konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube resmi Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (8/5/2026).

Pipit mengatakan satgas yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Direktorat Jenderal Imigrasi itu menjalankan fungsi pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap praktik haji nonprosedural.

“Satuan tugas ini yang terdiri atas dari beberapa bagian, di antaranya adalah bagaimana tindakan kepolisian yaitu adanya pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Pipit, Bareskrim juga menindaklanjuti hasil penundaan keberangkatan calon jemaah yang dilakukan pihak imigrasi di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.

“Dari Bandara Soekarno-Hatta di sana di kemarin ada penundaan yang sebelumnya, sehingga di situ sehingga kita perlu tindak lanjut apa yang menjadikan motif dan modus sehingga terjadinya haji maupun umrah yang non-prosedural,” tutur Pipit.

Ia menyebut sejumlah kasus dugaan haji nonprosedural juga tengah ditangani oleh kepolisian daerah di berbagai wilayah. Namun, ia belum memerinci jumlah keseluruhan kasus tersebut.

“Dan ada beberapa juga case (kasus) yang ditangani oleh jajaran atau wilayah di masing-masing Polda, itu ada beberapa juga yang menindaklanjuti hal ini,” kata dia.

Pipit mengimbau masyarakat mengikuti prosedur resmi pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji agar tidak menjadi korban penipuan maupun terlantar di Arab Saudi.

“Apabila untuk melaksanakan pelaksanaan ibadah agar mengedepankan sesuai dengan aturan, sesuai dengan SOP dan apa yang menjadikan kewenangan dari mohon maaf maksudnya yang dari Kementerian Haji untuk diikuti,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak tergiur tawaran keberangkatan haji murah maupun jalur cepat yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan sampai menjadi bujuk rayunya, apa menjadi tipu muslihat, apa yang menjadi sehingga yang dijanjikan-janjikan walaupun itu terkesan gampang, terkesan murah apa dan sebagainya tetapi yang menjadi yang dirugikan semua pihak, terutama adalah para jemaah yang non-prosedural,” kata Pipit.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah membentuk Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah sejak awal April 2026.

Pembentukan satgas dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan penggunaan visa haji bagi seluruh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini.

“Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa untuk pelaksanaan haji tahun ini diwajibkan dengan menggunakan visa haji. Jadi, terkait dengan visa non-haji atau di luar visa haji itu tidak diperbolehkan,” ujar Rizka.

Dalam operasi satgas tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara non prosedural melalui 14 embarkasi bandara.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama