tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melarang jemaah haji Indonesia mengikuti kegiatan ziarah maupun city tour menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.
Larangan itu diterbitkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap prima sebelum memasuki rangkaian inti ibadah haji.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, mengatakan pemerintah telah menerbitkan surat edaran terbaru terkait larangan tersebut. Kebijakan itu berlaku bagi jemaah maupun pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Edaran ini menegaskan bahwa jemaah dan pembimbing ibadah KBIHU dilarang mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar kota Madinah dan Mekkah sebelum rangkaian ibadah pada fase Armuzna selesai,” kata Ichsan, dalam laporan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M melalui konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube resmi Kementerian Haji dan Umrah, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ichsan, fase Armuzna merupakan inti pelaksanaan ibadah haji, sehingga membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah. Karena itu, pemerintah meminta jemaah menghindari aktivitas yang berpotensi menyebabkan kelelahan.
“Larangan ini bukan membatasi jemaah, tetapi merupakan langkah perlindungan. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah tetap sehat, tidak kelelahan, dan dapat memusatkan perhatian pada persiapan wukuf serta rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pembimbing KBIHU mematuhi ketentuan tersebut secara penuh. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan pelaksanaan puncak haji berjalan aman dan lancar bagi seluruh jemaah Indonesia.
Selain membatasi aktivitas city tour, Ichsan mewakili pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat haji menggunakan visa nonresmi. Ichsan menegaskan ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
“Kami mendukung penuh keseriusan otoritas keamanan Arab Saudi dalam penegakan kebijakan ‘La Hajj Bila Tasreh’ (Tidak Ada Haji Tanpa Izin). Pemerintah Indonesia mendukung langkah tegas dan proses hukum yang dilakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum bagi pelanggar aturan visa haji. Menurut dia, penggunaan visa non-haji berisiko menimbulkan deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah.
Dia juga mengingatkan jemaah menjaga kondisi kesehatan di tengah suhu ekstrem di Madinah dan Mekkah yang mencapai 38 hingga 44 derajat celcius. Jemaah diminta mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan fisik, memperbanyak konsumsi air, dan segera melapor kepada petugas kesehatan bila mengalami gangguan kesehatan.
Hingga Rabu (6/5/2026), sebanyak 267 kloter dengan 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Sementara itu, sebanyak 258 kloter dengan 100.125 jemaah dan 1.028 petugas telah tiba di Madinah. Sedangkan, 109 kloter dengan 42.340 jemaah dan 436 petugas telah berada di Mekkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak haji.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































