Menuju konten utama

Bareskrim Polri Kaji Materi Pelaporan Abdul Somad

Polisi saat ini tengah mengkaji materi pelaporan Ustaz Abdul Somad dari sisi penaggaran UU ITE dan pudana umum terkait ceramahnya yang menyinggung keyakinan umat Kristen dan Katolik.

Bareskrim Polri Kaji Materi Pelaporan Abdul Somad
Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan tausiyah pada acara Tabligh Akbar di Serpong, Tangerang, Selatan, Banten, Rabu (11/7/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan, pengaduan terhadap Ustaz Abdul Somad masih dianalisis.

"Hingga sekarang pelaporan tersebut masih dianalisis Kepala Biro Pembinaan dan Operasional [Karobinopsnal], untuk [mengetahui apakah] memenuhi unsur melanggar ITE atau tidak, maka sedang dikaji," kata dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (20/8/2019).

Menurut dia, bila hasil analisis memenuhi unsur UU ITE, maka Tim Siber akan turun tangan. Jika tidak ada indikasi tersebut, lanjut dia, maka Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menangani perkaranya. Rickynaldo menegaskan pihaknya akan mencari penyebar video itu.

"Direktorat Siber biasanya [memburu] penyebar videonya. Kalau Somad hanya memberikan ceramah, bukan ditangani oleh kami, karena bukan dia sebagai penyebar," lanjut dia.

Dengan cara demikian, kata dia, Abdul Somad akan tetap diperiksa sebagai saksi, karena dia mengucapkan kalimat yang dipersoalkan.

Sebelumnya, Abdul Somad dilaporkan oleh lembaga dan individu terkait pernyataannya soal salib dan jin kafir, Senin (19/8/2019).

Pelapor pertama, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Korneles Jalanjinjinay menyatakan, pernyataan ulama itu dinilai menghina simbol salib.

GMKI melaporkan agar tidak berulang peristiwa serupa. Laporan GMKI terdaftar dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM bertanggal 19 Agustus 2019. Dengan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

Pelapor kedua yaitu dosen bernama Manotar Tampubolon, selain Somad dirinya juga melaporkan penyebar video. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0724/VIII/2019/BARESKRIM bertanggal 19 Agustus 2019. Pihak terlapor ialah Somad dan akun YouTube FSRMM TV.

Mereka melaporkan dengan sangkaan penghinaan/ujaran kebencian/melalui media elektronik, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Pelapor ketiga adalah perwakilan dari Presidium Rakyat Menggugat, Ade Sarah Prinasari. Ia beranggapan meski pernyataan Somad dilontarkan di ruangan tertutup, hal itu bisa membuat para jamaah yang mendengarnya terprovokasi untuk memecah belah umat.

Laporan dia bernomor LP/B/0727/VIII/BARESKRIM bertanggal 19 Agustus 2019. Somad dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali