tirto.id - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pernyataan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diduga menghina simbol agama yakni salib.
"Video viral terkait ceramah Ustaz Abdul Somad telah membuat kegaduhan di masyarakat," ucap Ketua Umum PP GMKI, Korneles Galanjinjinay, Senin (19/8/2019).
Ia menyatakan yang diperjuangkan pihaknya adalah kepentingan bangsa dan negara demi ketenangan dan ketertiban masyarakat, bukan membela agama tertentu. Jajaran GMKI membawa berkas, flashdisk berisi tayangan ceramah Somad dan kronologis kejadian.
"Penghinaan simbol agama dasarnya konstitusional. Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan untuk menghargai dan menghormati setiap agama masing, jadi titik beratnya di situ," kata Korneles. Ia mengaku pihaknya menonton video itu pada Sabtu (17/8/2019) di sekretariat mereka.
Dalam laporan polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri itu, PP GMKI mendaftarkan laporan bernomor LP/B/0725/VII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019.
Ustaz Abdul Somad dilaporkan terkait pasal tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 A.
Video itu, lanjut dia, mendapat komentar anggota GMKI di media sosial. "Tapi karena kami belum ambil tindakan, teman-teman di cabang juga berkonsolidasi untuk melaporkan di polda atau polres masing-masing. Proses ini harus berjalan sesuai hukum supaya ada efek jera bagi yang lain, untuk tidak [berbuat] seperti ini lagi," ucap Korneles.
Beredar video di media sosial ihwal pernyataan Somad ihwal salib dan jin kafir. Salah satu akun Instagram yang menayangkan ceramah itu ialah kataislam_obatqolbu: