Menuju konten utama

Banyak Tambang Ilegal di Kepri, KKP Tuntut Pemulihan Lingkungan

Kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil harus memiliki izin pemanfaatan sesuai aturan

Banyak Tambang Ilegal di Kepri, KKP Tuntut Pemulihan Lingkungan
Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyatakan pihaknya meminta perusahaan-perusahaan yang terlibat melakukan rehabilitasi lingkungan. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambang tanpa izin.

"Di Riau dan Kepri itu banyak (pulau kecil) yang dimanfaatkan tanpa izin, terutama untuk tambang. Ini yang menjadi pekerjaan rumah kami agar lingkungannya dikembalikan seperti semula," kata Koswara saat ditemui Hitel Arya Duta, Jakarta, Jumat (1//8/2025).

Menurutnya, kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil harus memiliki izin pemanfaatan sesuai aturan. Namun, banyak perusahaan yang sudah beroperasi sebelum mendapatkan izin.

"Ada yang terlanjut (beroperasi tanpa izin), makanya sekarang kami lakukan sosialisasi dan penguatan regulasi," ujarnya.

Salah satu contohnya adalah Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepri, yang disegel karena adanya penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Koswara menegaskan, perusahaan yang melakukan penambangan wajib memulihkan kerusakan lingkungan.

"Setiap perusahaan tambang dalam izinnya ada kewajiban rehabilitasi. Kalau ada kerusakan, ya mereka yang harus memperbaiki," tegasnya.

Ia mengakui, koordinasi antarinstansi sebelumnya belum optimal karena perbedaan pemahaman regulasi. Namun, KKP kini telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menyinkronkan perizinan.

"Beberapa kegiatan sudah kami sinkronkan, termasuk revisi Peraturan Pemerintah tentang perizinan. Tapi, yang sudah terlanjur (tambang tanpa izin) tetap harus dikembalikan kondisinya," jelas Koswara.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan memperketat pengawasan, terutama di wilayah rentan seperti Riau dan Kepri.

"PSDKP akan menindak pemanfaatan pulau kecil tanpa izin, baik untuk tambang maupun wisata," tuturnya.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra