tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyerahkan permasalahan tambang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada aparat penegak hukum (APH).
Bahlil menegaskan, Kementerian ESDM hanya mengurus permasalahan tambang resmi atau berizin, sementara tambang-tambang ilegal berada di luar domain lembaganya.
"Kalau tambang ilegal kan APH.Kami itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya.Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kamiItu aparat penegak hukum," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).
Sebagai informasi, aparat kepolisian membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN, Kalimantan Timur, seluas 160 hektare yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.
Mengutip Antara, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.
Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.
Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































