tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) bukan digagas pemerintah pusat. Menurut dia, revisi UU Minerba itu merupakan inisiatif DPR.
Karena itu, Kementerian Hukum saat ini disebut sedang menunggu hasil revisi UU Minerba dari DPR. Di saat yang bersamaan, pemerintah hendak menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk nantinya diserahkan ke DPR.
"Undang-undang Mineral Batubara kan bukan inisiatif pemerintah, tapi inisiatif teman-teman di DPR. Kami lagi menunggu nanti hasilnya seperti apa di Badan Legislasi. Kemudian pemerintah akan menyusun DIM ya," ucap Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Supratman mengatakan pihak yang berwenang atas penerapan RUU Minerba nantinya adalah Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM). Sementara itu, Kementerian Hukum berwenang untuk proses harmonisasi revisi UU Minerba tersebut.
"Tentu leading sector-nya kan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kami, Kementerian Hukum, hanya membantu dalam sisi proses harmonisasi dan juga penyusunan DIM-nya ke depan," ucap mantan Ketua Baleg DPR RI.
Sebagai informasi, pada Senin (20/1/2025) malam, Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).
"Apakah hasil penyusunan revisi UU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dikutip dari Antara.
Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari.
Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba. Akan tetapi, selain merevisi sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto