Menuju konten utama

Bank dengan Rasio SSB di Atas 19% Tak Dapat Tambahan Insentif

Di skema baru, BI tetap memberikan insentif KLM hingga 4 persen selama bank itu menyalurkan kredit ke sektor produktif.

Bank dengan Rasio SSB di Atas 19% Tak Dapat Tambahan Insentif
Pekerja melintas di Gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin (6/7/2026). Memperingati Hari Bank Indonesia, DOKU, pionir payment gateway yang bertransformasi menjadi fintech pembayaran, berperan aktif memperkuat konektivitas ekosistem pembayaran nasional bersama Bank Indonesia dan mitra perbankan melalui integrasi layanan seperti QRIS, Virtual Account, dan BI-FAST guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang aman dan efisien. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mengubah skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai 1 September 2026. Dalam skema baru tersebut, bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap total pendanaan di atas 19 persen tidak akan mendapatkan tambahan insentif likuiditas.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menjelaskan perubahan skema dilakukan usai BI memetakan kondisi likuiditas dan portofolio perbankan. Hasilnya, terdapat kelompok bank yang memiliki rasio SSB terhadap total pendanaan cukup tinggi dan kelompok bank lain membutuhkan tambahan likuiditas untuk mendorong penyaluran kredit.

"Kalau di bawah 19 persen SSB over funding-nya, kayaknya Anda butuh likuiditas. Oke, kami tambahin lagi nih insentif supaya kamu bisa salurin kredit," tutur Alexander dalam Taklimat Media di kantor BI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Alexander menyampaikan bank dengan rasio SSB di atas 19 persen dinilai tidak lagi membutuhkan tambahan insentif likuiditas. Bank itu disebut dapat menggunakan SSB yang dimiliki untuk memperoleh likuiditas melalui transaksi repo.

Dalam skema baru, BI tetap memberikan insentif KLM hingga 4 persen selama bank itu menyalurkan kredit ke sektor produktif. Sementara itu, tambahan insentif 2 persen diberikan kepada bank dengan rasio SSB terhadap total pendanaan di bawah 19 persen.

Alexander menyebutkan angka 19 persen bukan merupakan angka yang bersifat permanen. BI disebut akan terus mengevaluasi threshold tersebut dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi, kondisi bank, serta sejumlah risiko yang dapat memengaruhi kebutuhan likuiditas perbankan.

"19 persen yang akan merepresentasikan tetap kondisi tadi yang saya sampaikan, makro, mikro, bank itu. Kalau ada bank yang stress, kita akan lihat, kita akan stress-stress juga," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LIKUIDITAS BANK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi