Menuju konten utama

Bank Commonwealth Komitmen Penuhi Hak Karyawan Terimbas Akuisisi

Pihak OCBC memastikan pegawai Bank Commonwealth yang di-PHK akibat merger akan mendapatkan hak sesuai aturan.

Bank Commonwealth Komitmen Penuhi Hak Karyawan Terimbas Akuisisi
Bank Commonwealth. (FOTO/iStock)

tirto.id - Manajemen PT Bank Commonwealth berjanji memenuhi hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akibat akuisisi perseroan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC). Hak-hak karyawan tersebut bakal diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemem memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tulis Corporate Communication Commonwealth dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip Tirto, Rabu (24/7/2024).

Selain bakal memenuhi hak-hak karyawan, manajemen juga akan terus membuka kesempatan bagi karyawan untuk bergabung dengan OCBC.

"OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu," imbuh manajemen bank dengan kode saham PTBC itu.

OCBC resmi mencaplok 100 persen saham Bank Commonwealth per 1 Mei 2024. Seiring dengan proses korporasi tersebut, OCBC, dalam keterangan resminya Mei lalu, memastikan kalau kegiatan operasional Commonwealth masih akan berjalan secara mandiri sampai dengan proses merger yang direncanakan rampung maksimal pada kuartal IV 2024.

Imbas proses akuisisi Commonwealth yang dilakukan OCBC, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengungkapkan, sekitar 1.146 karyawan terancam di-PHK perusahaan. Para karyawan baru mendapatkan informasi bahwa perusahaan bakal diakusisi OCBC pada 16 November 2024. PTBC mengumumkan bakal mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta uang pisah sebagai kompensasi.

"Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon," ujar Timboel saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (24/7/2024).

Padahal, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021. Lagi pula, yang termasuk DPLK adalah uang pensiun, bukan pesangon.

"Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalau pun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021," jelas Timboel.

Baca juga artikel terkait OCBC NISP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher