tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang kini sedang ditangani Polri.
"Kami menghargai proses hukum, ya," tegasnya, usai menghadiri Peluncuran Program Mandatori B50, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Bahlil juga siap membuka data terkait batu bara yang ada di Kementerian ESDM guna membantu penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"ESDM kalau dimintai data, kita akan kasih. Tapi, proses hukum kita harus hargai semuanya," kata dia.
Sebelumnya, Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di delapan lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Langkah ini untuk mengusut dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut ketiga lembaga tersebut terlibat tiga skandal. Mulai dari pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Budi pun menegaskan penyidikan intensif ini menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menuntaskan kasus suap dan gratifikasi di tubuh BUMN tersebut.
"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," sebut Budi di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu
Budi mengatakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menambahkan total ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Totok.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































