Menuju konten utama

Bahlil Sebut Baru 4 dari 190 Perusahaan Bayar Jaminan Reklamasi

Bahlil tegaskan pencabutan izin bukan untuk mempersulit dunia usaha, tapi memperkuat tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

Bahlil Sebut Baru 4 dari 190 Perusahaan Bayar Jaminan Reklamasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, (15/10/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan dari 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terkena sanksi penangguhan, hanya empat perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran jaminan reklamasi.

“Saat ini ada empat perusahaan yang IUP-nya sudah kami buka kembali dari 44 yang mengajukan permohonan (pembatalan penangguhan),” katanya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, (15/10/2025).

Kebijakan penangguhan izin ini, ditegaskan Bahlil, bukan dimaksudkan untuk mempersulit dunia usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Kami ingin perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban reklamasi agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menjatuhkan sanksi pencabutan IUP untuk mineral dan batu bara terhadap 190 perusahaan.

Sanksi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai menunaikan kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

Landasan hukum dari tindakan ini adalah Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang telah diterbitkan lebih awal, tepatnya pada 18 September 2025.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa setiap pemegang IUP maupun IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Apabila kewajiban ini diabaikan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, yang mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga yang terberat adalah pencabutan izin.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana