tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan mengkaji kemungkinan koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mengelola usaha pertambangan.
Sebab, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP). “Nanti kita lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak,” kata di Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).
Syarat utama yang ditekankan Bahlil adalah kemampuan dan pengalaman di bidang pertambangan. Selain itu, prioritas akan diberikan kepada koperasi yang berlokasi di daerah tambang.
“Dia harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah lokasi tambang. Supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” ujarnya.
Namun, jika mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, Kopdes berpeluang mengelola bisnis pertambangan. Pasalnya UU ini memprioritaskan koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.
“Koperasi dan UMKM difasilitasi secara prioritas dalam undang-undang. Kalau buat tender, kasihan mereka kalah terus. Ini asas keadilan, perintah Pak Presiden,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, program Kopdes Merah Putih diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025) di Klaten, Jawa Tengah, sebagai upaya penguatan ekonomi desa.
Saat ini 80.081 unit Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum di seluruh Indonesia dan akan beroperasi di akhir tahun.
Peluncuran tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh daerah di Indonesia melalui sambungan daring, mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































