Menuju konten utama

Bagaimana Nasib Anak Hasil Pernikahan Beda Agama di Indonesia?

Wapres Ma’ruf menegaskan bahwa MA perlu menetapkan nasib anak-anak dari pasangan nikah beda agama.

Bagaimana Nasib Anak Hasil Pernikahan Beda Agama di Indonesia?
Pernikahan Beda Agama. foto/IStockphoto

tirto.id - Beberapa waktu lalu, sejumlah pengadilan negeri di Indonesia mengesahkan pernikahan beda agama dengan berdasarkan pada UU Adminduk, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1400/K/Pdt/1986 dan alasan sosiologis.

Seperti dilaporkan Antara News, pada Juni 2022, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama Islam dan Kristen. Kemudian, pada November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang juga mengesahkan pernikahan antara Islam dan Kristen. Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Yogyakarta juga pernah mengizinkan pernikahan pasangan Islam dan Katolik.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengizinkan pasangan Islam dan Katolik untuk melakukan pencatatan sipil perkawinan. Lalu, yang masih hangat diperbincangkan, Juni 2023 Pengadilan Jakarta Pusat mengesahkan pernikahan Kristen dan Islam.

Namun, tak lama kemudian MA mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA itu berisi dua poin aturan penting yaitu:

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Peraturan baru yang tercantum dalam SEMA itu kemudian menuai tanggapan dari Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin. Dia mempertanyakan nasib anak dari hasil pernikahan beda agama di Indonesia yang telah sah menurut hukum.

Dia meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengesahkan peraturan mengenai status anak dari hasil pernikahan beda agama.

"Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa, sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," kata Wapres Ma'ruf.

Nasib Anak Hasil Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Wapres Ma’ruf menegaskan bahwa MA perlu menetapkan nasib anak-anak dari pasangan nikah beda agama yang sudah terlanjur disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

“Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain. Dari yang sudah terlanjur, saya minta MA menetapkan nasib yang sudah tercatatkan itu, apakah diberi atau justru dibatalkan karena tidak sesuai peraturan yang dipegang atau yang dibikin dasar oleh MA,” ujarnya.

Mengutip tulisan Siska Lis Sulistinani dalam bukunya berjudul Kedudukan Hukum Anak : Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan perkawinan di indonesia pasal 2 UUP No.1/1974 dan pasal 10 ayat (2) PP No.9/1975 setiap perkawinan dicatatkan sehingga memiliki keabsahan legal formil.

Pernikahan beda agama yang tidak sesuai dengan peraturan agama kemudian dianggap tidak memiliki keabsahan. Sehingga, anak yang lahir dari hasil perkawinan yang tidak memiliki keabsahan menurut agama maupun negara berakibat tidak memiliki hak nasab ayahnya dan hak keperdataan lainnya.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari