Menuju konten utama

Isi Lengkap SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Nikah Beda Agama

Isi SEMA tentang pernikahan beda agama dan penjelasannya.

Isi Lengkap SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Nikah Beda Agama
Ilustrasi cinta beda agama. Foto/img.welt.de

tirto.id - Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pernikahan beda agama. SEMA tersebut diterbitkan, pada 17 Juli 2023.

Surat yang dikeluarkan oleh Ketua MA M Syarifuddin tersebut, tentang petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Isi SEMA Nomor 2 tahun 2023 itu adalah melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Pelarangan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan kedua pasal tersebut menegaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Adanya SEMA tersebut diapresiasi banyak pihak, salah satunya adalah Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurut Ma'ruf, tidak lagi ada perdebatan mengenai pernikahan beda agama. Sebab, MA telah memutuskan melarang pencatatan pernikahan beda agama.

"Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai, menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan" ungkap Ma'ruf mengutip Antara News.

Sementara, untuk urusan sah atau tidaknya pernikahan agama, Ma'ruf menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diserahkan kepada organisasi agama masing-masing.

"Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain,” katanya.

SEMA Bermasalah dari Sisi Substansi dan Prosedural

Meski mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai pihak. Namun, menurut advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, bahwa SEMA Nomor 2 tahun 2023 bermasalah dari segi substansi dan prosedural.

Zico menganggap, bahwa hadirnya SEMA Nomor 2 tahun 2023 menabrak Undang-Undang Pasal 35 huruf a UU nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk (Administrasi Penduduk).

“Padahal jelas, dalam UU Adminduk tersebut menetapkan pelaksanaan perkawinan beda agama harus mendapatkan penetapan dari pengadilan,” ujarnya.

Zico menjelaskan lebih jauh, bahwa dengan adanya SEMA ini akan mengintervensi independensi hakim pengadilan. Sebab, hakim akan tunduk pada SEMA.

“SEMA ini nggak bisa digugat, nggak bisa diuji dan mengikat kepada hakim dan mereka akan patuh. Jadi sekarang ditutup sama sekali pintu orang nikah beda agama secara legal di Indonesia,” pungkasnya.

Isi Lengkap SEMA Tentang Nikah Beda Agama

Adapun isi dari SEMA Nomor. 2 tahun 2023 mempunyai dua aturan di dalamnya. Isi lengkap SEMA tentang Nikah Beda Agama, sebagai berikut:

  • Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan
Sementara, Surat Edaran Mahkamah Agung secara lengkapnya, dapat diunduh di sini: Isi Lengkap SEMA tentang Pernikahan Beda Agama.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra