tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan nikah beda agama untuk mencatat perkawinan di Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
Permohonan itu disampaikan oleh pria berinisial JEA beragama Kristen dengan wanita SW beragama Islam.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat," kata hakim Bintang AL dalam putusannya yang diucapkan pada Senin, (12/6/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aspek heterogenitas masyarakat Indonesia yang membutuhkan payung hukum untuk mencatatkan perkawinan beda agama.
"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.
Selain itu, hakim juga menyebut putusan itu sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
"Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia," katanya.
"Maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," sambung hakim Bintang.
Pertimbangan serupa juga sempat digunakan oleh hakim PN Jakarta Selatan untuk mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama.
Dalam putusannya pada 1 September 2022, hakim Alimin Ribut Sujono menyebut bahwa menurut ketentuan pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2006 Adminduk, untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan/agama harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat