Menuju konten utama

Aturan IMEI Berlaku Februari 2020, Pemerintah Perkenalkan SIBINA

Pemerintah butuh 6 bulan persiapan SIBINA usai aturan IMEI ditandatangani pada pertengahan Agustus 2019.

Aturan IMEI Berlaku Februari 2020, Pemerintah Perkenalkan SIBINA
Ilustrasi ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pemberlakuan regulasi yang mengatur tentang Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) ditargetkan berlaku pada pertengahan Februari 2020. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa aturan itu memerlukan 6 bulan persiapan usai ditandatangani pada pertengahan Agustus 2019.

“Efektifnya berlaku karena perlu persiapan dulu, diusulkan teman-teman selambatnya 6 bulan. Jadi berlaku Februari 2020,” ucap Rudiantara kepada wartawan saat ditemui usai acara bertajuk “Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya” di Gedung Kominfo pada Jumat (2/8/2019).

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail mengatakan selama 6 bulan itu, pemerintah akan melakukan persiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) berikut database IMEI sampai sinkronisasi data dengan operator. Selama 6 bulan itu, Ismail mengatakan Kominfo akan menyiapkan sumber daya manusia untuk menangani hal ini.

“Perlu ada SDM khususyang akan mengelola proses bisnis Sibina ini,” ucap Ismail dalam diskusi.

Soal SIBINA, Ismail mengatakan selama 6 bulan persiapan SIBINA ini menjadi penting karena ia akan menghimpun berbagai macam data dari tiga kementerian. Mulai dari data produksi dan impor ponsel yang beredar di Indonesia hingga seluruh perangkat yang pernah tercatat di sistem operator.

“Semua data di operator akan diproses di SIBINA. Ini besar sekali datanya bernama ‘dump’ semua ponsel yang pernah terdaftar di operator seluler,” ucap Ismail.

Di samping itu, yang tidak kalah penting, Ismail mengatakan SIBINA akan menyimpan data mengenai daftar ponsel yang terdiri dari white list, black list, dan exception list. Pendefinisian masing-masing daftar ini cukup rumit karena menyangkut pencatatan status ponsel yang sudah cocok dengan IMEI, ponsel ilegal, ponsel yang belum IMEI sampai nasib ponsel milik diplomat dan wisatawan asing.

“Data yang mengalir dan berubah terus. Teman-teman operator akan melaporkan jadi masuk ke SIBINA,” ucap Ismail.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Merza Fachys pun meminta Kominfo benar-benar berhati-hati selama 6 bulan ini. Selain melakukan sosialiasi, ia meminta setiap pendefinisian dalam daftar SIBINA diperjelas sehingga tak merugikan konsumen.

“Ini saat cut off haru efektif dalam database kategori definisi whitelist, blacklist harus jelas termasuk kalau amnesty seperti apa. Kategorinya jelas,” ucap Merza dalam diskusi.

Baca juga artikel terkait REGULASI IMEI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Teknologi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ibnu Azis