Menuju konten utama

3 Menteri Teken Regulasi IMEI Penangkal Ponsel Ilegal Agustus Ini

Pertengahan Agustus 2019 ini, Tiga Menteri terkait akan menandatangani regulasi IMEI untuk menangkal penjual ponsel ilegal Black Market.

3 Menteri Teken Regulasi IMEI Penangkal Ponsel Ilegal Agustus Ini
Ilustrasi. Salah satu IMEI smartphone yang berada dibalik baterai handphone. Foto/infosantai

tirto.id - Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan menandatangani Regulasi yang mengatur pemberlakuan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) pada pertengahan Agustus 2019 ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, peraturan yang akan mengendalikan peredaran ponsel ilegal atau Black Market itu akan diteken oleh tiga menteri terkait tersebut.

“Itu memanfaatkan momentum 17 Agustus kita buat kebijakan. Peraturan Menteri (soal IMEI) ditandatangani oleh masing-masing 3 menteri,” ucap Rudiantara kepada wartawan usai acara bertajuk “Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya” di Gedung Kominfo, Jakarta pada Jumat (2/8/2019).

Rudiantara menyebutkan, usai ditandatangani, peraturan ini tidak langsung berlaku. Ia menjelaskan, akan ada masa 6 bulan bagi tim dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan persiapan.

“Efektifnya berlaku karena perlu persiapan dulu, diusulkan teman-teman selambatnya 6 bulan. Jadi berlaku Februari 2020,” ucap Rudiantara.

Menurut Kominfo, persiapan 6 bulan ini terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama adalah penandatanganan 3 peraturan Menteri. Kedua, pemerintah menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang akan menyimpan seluruh data ponsel yang beredar di Indonesia baik yang diproduksi, diimpor, dijual di toko sampai yang digunakan masyarakat.

Masih dalam tahap dua, pemerintah akan menyiapkan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, Sosialisasi, Penyiapan SDM, SOP bagi tiga kementerian dan operator serta penyiapan pusat layanan konsumen.

Tahap ketiga, diperkirakan akan berlangsung pada Februari 2020. Pada tahapan ini, eksekusi kebijakan akan mulai dilakukan seperti pembuktian keaslian IMEI perangkat, penyediaan layanan lost dan stolen, serta sosialisasi.

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan, tugas ini akan dibagi ke masing-masing kementerian. Selain ketiga kementerian itu, operator telepon seluler juga akan terlibat dalam memberikan data kartu sim yang telah terdaftar ke SIBINA.

“Pembagian tugas masing-masing. Kemenperin menyiapkan dan mengelola sistem. Kami akan take care operator dan memantau proses dan meminta operator mengirimkan data dan Kemendag membina pedagang mendaftarkan IMEI ke SIBINA,” ucap Ismail dalam diskusi.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN IMEI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno