tirto.id - Samsung Electronics Indonesia memastikan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) semua perangkat yang diproduksi di Indonesia sudah terdaftar. Ini sekaligus komitmen perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai regulasi identitas perangkat seluler internasional.
"Mengenai kesiapan dan dukungan, Samsung telah mendaftarkan semua nomor IMEI dari perangkat yang diproduksi di Indonesia dan sepenuhnya tersertifikasi Postel dari Kominfo," kata Wakil Direktur Samsung Electronics Indonesia, KangHyun Lee, dikutip Antara, Selasa (23/7/2019).
Samsung Indonesia menilai kebijakan tentang IMEI itu akan menjadi instrumen yang membantu pemerintah mengawasi pasar ponsel pintar resmi.
Keuntungan regulasi tersebut bukan hanya untuk produsen, melainkan juga konsumen karena akan terlindungi dari kerugian membeli ponsel ilegal.
"Kami memahami kebijakan IMEI blocking yang diumumkan pemerintah baru-baru ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam melindungi pabrikan dalam negeri yang resmi," kata Lee.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan akan menetapkan regulasi untuk memberantas ponsel ilegal dengan IMEI pada Agustus mendatang.
Regulasi itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan jaringan seluler serta meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Nasib Hp BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus 2019
Pemerintah pada 17 Agustus 2019 akan meneken regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel ilegal atau BM (black market). Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait rencana itu.
Kemenperin melalui akun Instagram resminya, @kemenperin_ri pada 10 Juli 2019 mengunggah poster bertuliskan pertanyaan-pertanyan yang sering sering ditanyakan (FAQ) berserta jawabannya terkait rencana pemblokiran itu.
Salah satu pertanyaan yang muncul, bagaimana nasib ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019. Kemenperin memastikan bahwa hp BM yang dibeli sebelum tanggal itu tidak akan langsung diblokir tapi bakal ada proses pemutihan.
"Hp BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan pihak Kemenperin.
Pemutihan merupakan proses pemilik ponsel BM untuk mendaftarkan nomor IMEI perangkatnya ke database Kemenperin agar tidak kena blokir setelah regulasi mulai diterapkan.
“[Pemutihan] belum ditetapkan berapa tahunnya. Karena kami tahu, setiap berapa tahun kita ganti ponsel. Pasti biasanya dua tahun ganti ponsel, paling tidak dua tahun aman,” kata Menteri Kominfo Rudiantara pada 4 Juli 2019.
Pertanyaan lainnya menyoal hp yang dibeli setelah 17 Agustus khususnya diperoleh dari luar negeri. Pihak Kemenperin memastikan ponsel itu tak akan dapat digunakan di Tanah Air.
"Hp impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin. Pihak Kemenperin juga mengimbau masyarakat agar tak buru-buru mengecek nomor IMEI lantaran sistemnya saat ini sedang disiapkan.
Adapun nomor IMEI tersebut nantinya akan disinkronkan dengan provider telekomunikasi. "Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI," tulis Kemenperin.