tirto.id - Pemerintah pada 17 Agustus 2019 akan meneken regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel ilegal atau BM (black market). Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait rencana itu.
Kemenperin melalui akun Instagram resminya, @kemenperin_ri pada Rabu (10/7/2019) mengunggah poster bertuliskan pertanyaan-pertanyan yang sering sering ditanyakan (FAQ) berserta jawabannya terkait rencana pemblokiran itu.
Salah satu pertanyaan yang muncul, bagaimana nasib ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019. Kemenperin memastikan bahwa hp BM yang dibeli sebelum tanggal itu tidak akan langsung diblokir tapi bakal ada proses pemutihan.
"Hp BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan pihak Kemenperin.
Pemutihan merupakan proses pemilik ponsel BM untuk mendaftarkan nomor IMEI perangkatnya ke database Kemenperin agar tidak kena blokir setelah regulasi mulai diterapkan.
“[Pemutihan] belum ditetapkan berapa tahunnya. Karena kami tahu, setiap berapa tahun kita ganti ponsel. Pasti biasanya dua tahun ganti ponsel, paling tidak dua tahun aman,” kata Menteri Kominfo Rudiantara pada 4 Juli 2019.
Pertanyaan lainnya menyoal hp yang dibeli setelah 17 Agustus khususnya diperoleh dari luar negeri. Pihak Kemenperin memastikan ponsel itu tak akan dapat digunakan di Tanah Air.
"Hp impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
Pihak Kemenperin juga mengimbau masyarakat agar tak buru-buru mengecek nomor IMEI lantaran sistemnya saat ini sedang disiapkan. Adapun nomor IMEI tersebut nantinya akan disinkronkan dengan provider telekomunikasi.
"Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI," tulis Kemenperin.
Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Menteri yang masih dibicarakan oleh 3 kementerian, yakni Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin, terkait kontrol IMEI untuk melindungi konsumen dan industri, dengan sinkronisasi IMEI dan SIM Card.
Selain itu, regulasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri.
Editor: Agung DH