Menuju konten utama

Aturan Bawa Air Zamzam di Pesawat saat Haji 2025, Apakah Boleh?

Apakah jemaah haji boleh membawa air zamzam di koper pesawat? Baca aturan lengkap 2025, sanksi, dan info jatah air zamzam saat tiba di Indonesia.

Aturan Bawa Air Zamzam di Pesawat saat Haji 2025, Apakah Boleh?
Ilustrasi Air Zam Zam. foto/istockphoto

tirto.id - Rangkaian ibadah haji 1446H sudah hampir usai, sehingga diperkirakan jemaah haji asal Indonesia sudah bisa pulang ke tanah air mulai 22 Juni 2024. Setelah melaksanakan ibadah kurang lebih selama 30 hari di Arab Saudi, biasanya para jemaah akan membawa oleh-oleh.

Air zamzam merupakan salah satu pilihan buah tangan yang sangat populer untuk dibawa saat pulang dari ibadah haji. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat peraturan membawa air zamzam di dalam pesawat. Aturan tersebut perlu diketahui agar jemaah tidak melanggar sehingga bisa pulang dengan lancar dan aman.

Beberapa aturan yang perlu diperhatikan adalah membawa air zamzam di bagasi pesawat. Hal tersebut ternyata berpotensi menimbulkan bahaya dan bisa terkena denda. Rincian peraturan sebagai berikut ini.

Bolehkah Membawa Air Zam Zam di Bagasi Pesawat?

Menurut peraturan, membawa air zam zam di dalam pesawat tidak boleh dilakukan karena membahayakan keselamatan penerbangan. Jamaah bisa membawa air zamzam dengan cara ditenteng.

Sementara itu, saat perjalanan pulang jemaah hanya boleh membawa 2 tas saja yakni tas kabin seberat 7 kilogram dan tas tenteng kecil. Tas bagasi sejumlah 32 kilo akan diangkut terlebih dulu menggunakan kargo pesawat.

Membawa air zamzam di bagasi bisa menjadi berbahaya karena tidak ada pengaman yang bisa melindungi tempat air tersebut. Ditambah lagi saat penerbangan koper akan ditumpuk-tumpuk sehingga saling tindih. Bersamaan dengan tekanan udara yang berbeda, hal tersebut membuat air zamzam yang ada di dalam koper bisa pecah dan bocor.

Air zamzam yang merembes keluar bisa jadi mengenai alat instalasi listrik ataupun mesin lainnya yang bisa mengganggu kelancaran pesawat dalam beroperasi.

Aturan Bawa Air Zam Zam di Pesawat dan Bagasi 2025

Koper bagasi jemaah akan ditimbang terlebih dahulu pada dua hari sebelum jadwal kepulangan ke Indonesia untuk kemudian dibawa ke gudang pemeriksaan. Berat maksimal koper bagasi adalah 32 kg.

Koper yang sudah ditimbang dan sesuai ketentuan, dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemeriksaan X-Ray. Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray sehingga jika terindikasi ada maka koper akan dibongkar dan air akan dikeluarkan.

Dilansir dari laman resmi Kemenag ada beberapa aturan mengenai barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi dan tas jinjing:

  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun.
  2. Uang cash lebih dari Rp100 juta(SAR 25.000).
  3. Cairan, aerosol, dan gel.
  4. Senjata, senjata api, senjata tajam.
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin.
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar.
  7. Benda yang dapat melukai.
  8. Produk hewan (dairy).
  9. Makanan berbau tajam.
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman.
Perlarangan membawa air zamzam di dalam koper juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper. Mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi. Jika terbukti membawa air zamzam maka selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta.

Jatah Air Zam Zam Haji dan Umroh

Lalu bagaimana jika jemaah haji ingin membawa pulang air zamzam? Setiap jemaah haji Indonesia, nantinya akan diberi jatah 5 liter air zamzam oleh pihak penerbangan saat tiba di tanah air. Maka dari itu bagi para jemaah tidak perlu khawatir dan membawa air zamzam sendiri, daripada membahayakan keselamatan.

Aturan pembatasan maksimal 5 liter semata-mata karena pertimbangan batas muatan bagasi dalam pesawat. Jatah tersebut juga merupakan hasil rapat koordinasi antara pihak Garuda dengan Konsulat Jenderal (KJRI) Jeddah, Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umroh (PHU) Depag RI, Ketua Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 2008, dan tim pemantau haji Komisi VIII DPR.

Perlu digarisbawahi bahwa aturan tersebut mengacu pada tahun-tahun sebelumnya bukan tidak mungkin ada perubahan kebijakan untuk tahun ini maupun tahun berikutnya dari pihak-pihak terkait.

Maskapai penerbangan, seperti Garuda Indonesia menetapkan pembatasan barang bawaan secara umum untuk semua penerbangan. Disediakan juga bagasi bebas biaya untuk Layanan Internasional, untuk first class di antaranya dari Jeddah/Medinah untuk semua tujuan 50 kg + 5 liter air zamzam dan antara Jepang ke semua tujuan 64 kg (berat masing-masing tas tidak melebihi 32 kg).

Baca juga artikel terkait AIR ZAMZAM atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dipna Videlia Putsanra